Batam,TI – Pihak Bea Cukai Tipe B Batam mengadakan sosialisasi sosialisasi mengenai Ketentuan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) untuk produk Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), Selasa, (19/09/2017) siang di Hotel Novotel Batam.
Dalam sosialisasi ini terlihat hadir para Pengusaha Hotel, Tempat Hiburan Malam, dan Penyalur MMEA yang ada di Kota Batam.
Pada kesempatan sosialisasi ini hanya pihak Bea Cukai yang bertindak sebagai narasumber dan sekaligus melakukan tanya jawab dengan para pelaku usaha MMEA dan acara ini dibuka oleh Kepala kantor BC tipe B Batam , Susila Barata.
Sebelumnya, diketahui Pemerintah Kota (Pemkot) Batam sudah pernah mengeluarkan surat edaran (SE) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) pada tahun 2014 sesuai Peraturan menteri perdagangan no 20 tahun 2014 tentang peredaran minuman beralkohol.
Dalam acara sosialisasi ini, pihak Bea Cukai Batam selaku penyelenggara dan narasumber mengetahui ada ratusan pengusaha kena cukai, namun baru sedikit yang memiliki NPPBKC.
“Hal ini sangat mengerikan bagi kami, dimana dari ratusan pengusaha kena cukai baru ada 11 yang memiliki NPPBKC,” ujar Narasumber dari pihak penindakan bea cukai Batam.
Diakhir acara sosialisasi itu, Bea Cukai Tipe B Batam berpesan agar semua pelaku usaha kena cukai segera menertibkan kepengurusan administrasinya, guna kenyamanan usahanya juga. (*)
Discussion about this post