• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Januari 29, 2023
Targetindo.com
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
    • TARGETINDO TV
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • ARTIKEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
    • SUMSEL
      • SUMUT
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
    • TARGETINDO TV
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • ARTIKEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
    • SUMSEL
      • SUMUT
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Targetindo.com
No Result
View All Result

Perkosa Siswi SD, Dua ABG Dipenjara

164
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Di Klaten, dua anak baru gede (ABG) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pencabulan terhadap anak dibawah umur oleh Pengadilan Negeri (PN) Klaten. Sedangkan pelaku juga masih dibawah umur.

Kedua pelaku tersebut berinisial ONH, 15, warga Kebonarum dan AYP, 15, warga Klaten Selatan. mereka dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda senilai Rp1 juta subsider hukuman selama tiga bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo, Purworejo.

Putusan sidang, vonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni selama tiga tahun penjara. Para terdakwa dinilai telah melakukan tindak pidana turut serta memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul yang diatur Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 23/2002 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo UU RI No. 11/2012 tentang Sitem Peradilan Pidana Anak.

Dikatakan sumber (25/06), persidangan dengan agenda pembacaan vonis tersebut dipimpin Ketua Hakim Majelis PN Klaten,  Irma Wahyuningsih. Bertindak sebagai anggota majelis hakim, yakni Arief Winarso dan Sagung Bunga Maya Saputri Antara. Para terdakwa didampingi penasihat hukum, Damas Kurniadi.

Kasus pencabulan yang dilakukan ONH dan AYP terhadap LS, 13, terjadi di rumah ONH, yakni di Kebonarum, Jumat (20/5) pukul 15.30 WIB. Di rumah itu, ONH dan AYP nekat mencabuli LS sebelum memaksa korban mengonsumsi minuman keras (miras). Tak terima dengan kejadian itu, orangtua korban melaporkan kejadian tersebut.

Beberapa barang bukti dalam perkara pencabulan ini, seperti satu potong celana pendek jeans warna biru motif bintang, satu potong celana dalam wanita warna hitam bermotif garis, satu potong kaos warna kuning, satu ponsel, satu unit sepeda motor Yamah Mio berpelat nomor AD 2143 GC.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aji Rahmadi, terkait putusan tersebut memilih sikap pikir-pikir terlebih dahulu terhadap vonis majelis hakim.

“Tuntutan kami tiga tahun. Kami juga mengambil sikap pikir-pikir terlebih dahulu,” katanya.

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Surakarta, Purnami Handayani, menilai vonis tersebut masih terlalu tinggi.

“Memang masih tinggi vonisnya. Kami telah berupaya agar terdakwa dikenakan hukuman percobaan. Semoga, para terdakwa bisa membenahi dirinya mereka sendiri saat menjalani masa hukuman di Kutoarjo nanti,” katanya menanggapi putusan itu. (**)

Previous Post

Zina Dapat Datangkan Malapetaka

Next Post

Walikota Ajak Warga Raih Malam Lailatul Qadar dengan I”tikaf

Next Post

Walikota Ajak Warga Raih Malam Lailatul Qadar dengan I"tikaf

Padang Akan Jadi Kota Bebas Asap Rokok

Keterlaluan, Ibu Ajak Putrinya Indehoi Bertiga Dengan Pacarnya

Discussion about this post

IKLAN 1

IKLAN 4

IKLAN 3

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Email : redaksitargetindo@gmail.com

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GROUP

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
    • TARGETINDO TV
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • ARTIKEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
    • SUMSEL
      • SUMUT
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GROUP