Padang, TI – Masyarakat mesti hati-hati jika melakukan transaksi jual beli terhadap sebidang tanah. Bila ceroboh, bakal tidak mungkin masuk perangkap alias kena tipu. Modus penipuan jual beli tanah oleh para pelaku sekarang ini dilakukan dengan berbagai macam cara. Seperti yang di alami oleh Ari Syafrianto (29 th) warga Kampung Tanjung, RT 003, RW 013, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp. 85.000.000.
Kasus dugaan penipuan ini bermula ketika korban bernama Ari Syafrianto, ditawarkan sebidang tanah oleh pelaku bernama Yusliana (52 th), warga Tunggul Hitam, tepatnya di Jalan Kartika I, RT. 003, RW. 001, Kel. Bungo Pasang, Kec. Koto Tangah, Kota Padang.
Adapun tanah yang ditawarkan Pelaku terletak di RT. 002, RW. 012, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Adapun dasar kepemilikan tanah Yusliana ini didasari dengan Surat Pernyataan tertanggal 29 Maret 1995. Entah kenapa, hanya dengan modal surat tersebut, membuat korban langsung yakin kalau sebidang tanah itu memang milik pelaku (Yusliana).
“Kami memang belum lama saling kenal. Kala itu, Yusliana dengan panjang lebar menyakinkan saya bahwa tanah tersebut merupakan sah tanah miliknya, seluas lebih kurang 400 Meter dengan disertai surat Alas Hak kepemilikannya. Dengan dasar itu, saya pun mempercayai saja. Setelah itu, harga tanah seluas 400 meter ini disepakati sebesar Rp. 75 juta”. Ungkap Ari kepada media ini dengan wajah terlihat lesu.
Dengan komitmen, Yusliana sepenuhnya bertanggungjawab untuk membantu korban untuk melakukan proses pendaftaran penerbitan sertifikat di BPN, dan berikut mendampingi penguasaan fisik bidang tanah tersebut hingga dilakukan pembangunan, papar Ari.
Singkat cerita, kami pun sepakat dengan membuat “Surat Perjanjian Jual Beli (PPJB)” di notaris Yuliarni SH, bertempat di Jalan S.Parman, No 107, Lolong Padang, Kota Padang.
Ketika itu, Ari Syafrianto memang tidak berasa ragu kerana dirinya yakin bahwa proses kedepannya bakalan lancar setelah PPJB usai di buat dan pelunasan pembayaran selesai dilakukan. Namun diluar dugaan Ari, selang berapa lama selesai melakukan pembayaran pelunasan atas tanah tersebut sebesar Rp. 75 juta, yakni tanggal 23 Juli 2017 lalu, persoalan tak mengenakan pun mulai muncul.
Tepatnya, 4 hari setelah pelunasan, saat dirinya sedang mendatangkan material batu, pasir dan semen untuk membangun pondasi. Tiba-tiba saja, ia didatangi oleh beberapa orang yang tidak dikenal, dan mereka langsung mengaku kalau tanah itu merupakan tanah milik mereka, papar Ari lagi.
Melihat situasi yang tidak mengenakan tersebut, lanjutnya, saya langsung memberitahukan persoalan ini kepada Yusliana, bahwa ada beberapa orang yang memprotes tanah yang dijualnya itu. Anehnya, pelaku justru tidak mau bertanggungjawab atau membantu menyelesaikannya alias lepas tangan” tutur Ari.
Dari hasil pantauan awak media ini, terlihat tanah yang dibeli oleh korban tersebut tidak bisa dikuasainya, sebab diprotes oleh seseorang yang mengaku sebagai pemilik yang sah.
Akibatnya, korban tak terima kalau dirinya merasa telah ditipu oleh pelaku. Sehingga pada Sabtu siang (02/09/2017) korban melaporkan Pelaku (Yusliana) ke Polsek Koto Tangah, Kota Padang, dengan Laporan Polisi, Nomor STBL/552/K/IX/2017.
Imam Sodikin Ketua LP. Tipikor RI Prov. Sumbar menyarankan, agar jangan terpedaya dengan harga murah terhadap sebidang tanah yang ditawarkan. Bersikap lebih hati-hati ketika menjalankan transaksi jual beli tanah, mesti diutamakan. Jika tidak, maka korban tipu-tipu seperti itu bisa di alami bagi siapa saja seperti naas yang dialami oleh Ari Syafrianto ini.
Jika merasa ragu-ragu, sebaiknya transaksi ditunda atau bila perlu dibatalkan. Meminta pendapat atau dapatkan nasihat dari pihak ketiga yang lebih memahami hukum transaksi, perlu dilakukan.
Jangan menandatangani sembarang perjanjian/dokumen jual beli tanah, jika menyangkut proses pembayaran sebelum fisik bidang tanah benar-benar jelas serta memiliki kekautan hukum. Papar Imam Sodikin sembari memberi saran kepada Ari malang ini.
Saat media ini coba lakukan konfirmasi kerumah pelaku, sayangnya Yusliana tidak berada dirumah… Bersambung (TIM).
Discussion about this post