Targetindo.com, NTB _ Lingsar – Tim Opsnal Polsek Lingsar berhasil mengungkap kasus pencurian mesin Traktor yang 3 tahun lalu di Kantor Desa Gontoran, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.
Dalam keterangannya saat Konferensi Pers pada Senin (9/8), Kapolsek Lingsar, Iptu I Ketut Artana, SH yang didampingi oleh Kasi Humas Polresta Mataram, Iptu Erny Anggraeni, SH mengatakan bahwa, menangkap 2 orang pelaku berinisial BN (45) dan AW (43), keduanya berasal dari Desa Gontoran, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.
“Kasus terbongkar, berdasarkan Laporan pelapor, Nomor: LP/65/VIII/2021/SPKT/Polsek Lingsar/Resta. Mtr./NTB, tanggal 05 Agustus 2021. Pelapor atas nama Saruji. Kasus ini terjadi pada Selasa, 10 April 2018. Korban sendiri mengalami kerugian sebesar Rp. 5 Juta,” beber Ketut Artana.
Diakui dia, aksi pencurian dilatarbelakangi keinginan pelaku AW yang doyan happy (Senang-senang). Di mana kala itu, tersangka BW dipercaya sebagai penjaga malam kantor Desa Gontoran. Posisi BW dinilai menguntungkan oleh AW. Sehingga AW mengajak BW untuk mencuri Traktor merek Honda milik Kelompok Tani yang disimpan, di Aula Kantor Desa.
“BW yang telah mengetahui dan menguasai situasi dengan leluasa bersama tersangka AW melakukan pencurian hingga masuk ke dalam ruangan Kantor Desa,” imbuhnya.
Lebih lanjut, setelah berhasil masuk ke ruangan Aula, kedua tersangka ini langsung menghidupkan gergaji mesin untuk merusak dan mesin traktor agar terlepas dari alat traktor.
“Mesin tersebut terlepas, kedua tersangka langsung keluar dari kantor desa kemudian membawa mesin traktor untuk dijual ke wilayah Narmada, untuk Rp. 800 ribu,” jelasnya.
Hasil penjualan Traktor, digunakan AW untuk pesta miras dan bertemu kekasihnya yang notabene berprofesi sebagai Patner Song (PS). Sedangkan BW tidak mendapatkan bagian dari hasil penjualan Traktor tersebut.
“Kasus terbongkar setelah mendalami Opsnal kami secara menyeluruh, dengan melakukan Interogasi terhadap para saksi. Sehingga mendapat keberadaan dua tersangka ini,” ujarnya.
“Tersangka kami ringkus, setelah Tim Opsnal membuktikan barang Traktor yang telah dibuatkan mesin perontok di wilayah Kabupaten Lombok Tengah,” sambungnya.
Atas kejadian pencurian tersebut, para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman 9 tahun Penjara.
“Terhadap pelaku beserta buktinya langsung proses di Mapolsek Lingsar,” pungkas Artana.
Discussion about this post