• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Desember 1, 2023
Targetindo.com
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
    • TARGETINDO TV
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • BABEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
    • SUMSEL
      • SUMUT
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
    • TARGETINDO TV
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • BABEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
    • SUMSEL
      • SUMUT
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Targetindo.com
No Result
View All Result

Plt. Kabag Hukum Ayu Chantya; Memberikan Kenyamanan Muslim Beribadah Selama Ramadhan

Plt. Kabag Hukum Ayu Chantya; Memberikan Kenyamanan Muslim Beribadah Selama Ramadhan
164
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Targetindo.com, Padang ~ Pemerintah Kota Padang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.34/190/DISPAR.PDG/2023 tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan Kepada Masyarakat Selama Bulan Ramadhan 1444 H/2023.

 

Hal ini dimaksudkan agar umat muslim dapat khusyuk dalam beribadah. Serta tercipta suasana yang kondusif di bulan Ramadan ini.

 

Plt Kabag Hukum Setdako Padang, Ayu Chantya menjelaskan, SE yang diterbitkan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Pasal 74 ayat (1) huruf a. Dalam Peraturan Daerah tersebut menyebutkan, “Usaha karaoke, klub malam, diskotik, panti pijat dilarang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan operasi pada setiap satu hari sebelum sampai dengan hari ketiga sesudah bulan Ramadhan”.

 

Lebih lanjut dikatakan Ayu, pada Perda tersebut, Pasal 74 ayat (2) disebutkan, “Usaha rumah makan, bar, hotel, restoran, pub, karaoke, cafe atau rumah billiard dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu pelaksanaan ibadah sesuai keyakinan dan kepercayaan warga masyarakat”.

 

“Untuk itu maka jam operasional dan bentuk kegiatan yang dapat mengganggu perlu diberikan batasan,” Ucapnya Ayu, Sabtu (25/3/2023).

 

Ayu menekankan, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 74 tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Daerah.

 

Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi pidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.

 

Surat Edaran merupakan Naskah Dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan, dan/atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak.

 

Yang dalam penetapannya wajib mengikuti bentuk dan susunan yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.

 

Sesuai dengan fungsinya sebagai penyampaian perintah dan pengantar informasi yang berkaitan dengan petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis, maka Surat Edaran ini menjadi surat yang dapat memberi petunjuk tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata,” Katanya.

Previous Post

Pemko Padang Kembali Gelar Pasar Pabukoan

Next Post

Gulirkan Program SEMATA Jilid 3, Wako Hendri Septa Kembali Bahagiakan Keluarga Kurang Mampu Di Padang

Next Post
Gulirkan Program SEMATA Jilid 3, Wako Hendri Septa Kembali Bahagiakan Keluarga Kurang Mampu Di Padang

Gulirkan Program SEMATA Jilid 3, Wako Hendri Septa Kembali Bahagiakan Keluarga Kurang Mampu Di Padang

Pimpin Apel Di Disdamkar Kota Padang, Sekda Andree Algamar Sampaikan Hal Ini!

Pimpin Apel Di Disdamkar Kota Padang, Sekda Andree Algamar Sampaikan Hal Ini!

Wako Hendri Septa Launching Program Ramadan Berbagi Baznas Kota Padang

Wako Hendri Septa Launching Program Ramadan Berbagi Baznas Kota Padang

Discussion about this post

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Email : [email protected]

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GROUP

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
    • TARGETINDO TV
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • BABEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
    • SUMSEL
      • SUMUT
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GROUP