Sijunjung, TI – Kelanjutan dari pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Sijunjung, pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, Yusni Darti menyampaikan nota jawaban terhadap pendapat Bupati H. Yuswir Arifin Datuak Indo Marajo, dalam rapat paripurna di gedung dewan, Kamis (9/7).
Rapat paripurna yang dipimpin wakil Ketua DPRD H. Bakri, dihadiri Sekdakab Zefnihan, ketua Pengadilan Negeri, ketua Pengadilan Agama, pejabat teras Pemkab, kepala OPD, pimpinan instansi vertikal, pimpinan BUMN dan BUMD, Kabag, camat se-Kabupaten Sijunjung serta wakil dan segenap anggota dewan.
Ketiga Ranperda inisiatif DPRD yang tengah dibahas, adalah tentang penyelenggaraan pelayanan publik, tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika serta Ranperda tentang cagar budaya.
Menanggapi saran dan masukan serta koreksi yang disampaikan bupati terhadap penyempurnaan Ranperda penyelenggaraan pelayanan publik, pimpinan Bapemperda DPRD, Yusni Darti mengucapkan terima kasih dan mengatakan saran, masukan serta koreksi yang disampaikan akan dibahas dan disempurnakan pada rapat khusus.
Menjawab pertanyaan bupati apakah yang diatur hanya peredaran gelap narkotika saja dan bagaimana permasalahan psikotropika dan zat adiktif lainnya, pimpinan Bapemperda DPRD menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 3 huruf a dan pasal 4 ayat (1) peraturanq Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 219 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika, dinyatakan bahwa fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika dilakukan melalui penyusunan peraturan daerah mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika.
“Jadi kewenangan daerah sudah dibatasi pada fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika saja,” kata pimpinan Bapemperda DPRD.
Pada BAB VI Pengawasan dan Pelaporan, apakah bisa kita tambahkan pembinaan, karena aparatur Kesbangpol memiliki kegiatan pembinaan terhadap pelajar yang rawan terhadap penyalahgunaan Narkotika, perlu kita ketahui bersama bahwa kegiatan fasilitasi pencegahan sebenarnya hampir sama kegiatan pembinaan. Jadi tidak perlu dirumuskan norma pembinaan lagi, agar tumpang tindih dengan norma yang lain,” jelas Yusni Darti.
Tentang saran dan masukan bupati terhadap penyempurnaan Ranperda tentang cagar budaya, perlu dilakukan pembahasan yang mendalam pada rapat panitia khusus.
Diantaranya pengertian bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya sebaiknya tidak ditambahkan kata daerah agar sama dengan pengertian benda cagar budaya dan kawasan cagar budaya yang termaktub dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cagar budaya, tambah Yusni Darti.
infopublik.sijunjung.go.id
Discussion about this post