Tanah Datar, TARGETINDO.Com – Kabupaten tanah datar merupakan daerah agrobisnis dengan 80 parsen masyarakatnya hidup dalam dunia di sektor pertanian dan perkebunan , namun sejak terjadinya bencana alam atau Galodo gunung merapi pada tanggal 11 Mai 2024 banyaknya prasarana irigasi yang rusak dan hancur.
Dengan adanya kerusakan dan hancur irigasi sebagai prasarana tempat aliran air bagi kebutuhan pada sektor pertanian , Pemda kabupaten tanah datar memulai untuk perbaikan pada saluran air irigasi dan bendungan yang kenak dampat bencana alam / Galodo gunung merapi tersebut, yang mana kegiatan perbaikan di lakukan oleh dinas PUPR kab tanah datar lewat perencanaan pada subidang PSDA nya.
Di dalam kegiatan pelaksanaan perbaikan saluran irigasi dan bendungan yang rusak dan hancur akibat bencana alam atau Galodo gunung merapi tersebut. Menjadikan dinas PUPR kab tanah datar yang berkerja sama dengan pihak perusahan jasa kontruksi atau rekanan Pemilik CV melalui ada sistem lelang dan penunjukan lansung / PL.

Dari pelaksanaan kegiatan perbaikan saluran irigasi dan bendungan yang akan di lakukan oleh rekanan perusahan pemilik CV tentu telah ada aturan perundangan yang harus di hormati dan di hargai untuk kedua pihak baik yang memberikan amanah ( dinas PUPR ) dan menjalani amanah atau sebagai pelaksana ( rekanan pemilik CV ).
Hasil dari investigasi wartawan media target indo pada beberapa tempat lokasi kegiatan perbaikan saluran irigasi dan bendungan yang di jorong Ganting ateh kenagarian tanjung alam kec tanjung baru, terindikasi rekanan CV THOLINT yang di beri amanah sebagai pelaksanaannya, memakai batu pasangan ilegal yang di ambil pada lokasi setempat.
Dengan ada indikasi pengambil atau mempergunakan bahan baku galian berbatuan secara ilegal , wartawan media target indo meminta komfirmasi dengan pak Alhadi di ruangan sekretaris sebagai PPK nya, menyampaikan bahwa kalau barang ilegal tidak bisa di terima atau di PHO kan karena sudah ada aturan yang di sepakati sesuai kontrak , namun lanjutnya lagi dalam komentarnya , kalau kita lakukan dengan tegak lurus soal bahan baku seperti batu pasang, mungkin tak ada satu pun jadi kegiatan dapat dilakukan dalam pembangunan ini, soal nya di kabupaten tanah datar jarang usaha Galian C dan berbatuan memiliki izin tambang , tetapi harapan saya kalau dapat rekanan pelaksana dapatlah melakukan kordinasi dengan warga lingkungan setempat.
Untuk melengkapi hasil investigasi oleh mediia target indo mencoba pula meminta komfirmasi kepada bidang PSDA Kabid irigasi , pak jonkenedi di ruang kerjanya pada tanggal 30 Desember 2024 pukul 4,30 sore, beliau memberikan keterangan , bahwa saya sebatas untuk menunjukan lokasi pematokan saja pada bendung sungai Batang baburai saja kepada rekanan CV THOLINT , setelah itu wewenangnya PPK lagi untuk kelanjutannya.
Sedangkan salah seorang tokoh masyarakat nagari Tanjung Alam juga dari anggota lembaga PKN bernama Pak Zaini, yang di temui oleh wartawan media target Indo , beliau memberikan komentarnya, sebenar kalau ingin suatu pembangunan di laksanakan sesuai dengan Regulasi dan perundangan akan tercapai hasil yang berkwalitas, maxsimal dan tepat sasaran untuk kepentingan masyarakat dalam membangkitkan perekonomiannya,
“Setahu saya di dalam pelaksanaan apapun bentuk pembangunan yang di biaya oleh uang rakyat lewat APBN atau APBD suatu ada aturan atau regulasi seperti halnya soal bahan baku yang akan di gunakan dalam kegiatan pembangunan tersebut baik itu pasir dan batu pasang dan lain – lainnya sudah di atur dalam peraturan Perpres No 12 tahun 2012 tentang pengadaan barang jasa dari pemerintah, salah satu terdapat pada pasal 19 bab ( 1 ) butir B harus bersertifikat SNI, serta bab ( 4 ) bahan baku pasir dan batu harus miliki ramah lingkungan”, ungkapnya.
Bukan itu saja, sebut Zaini, aturan atau regulasinya dalam pelaksana pembangunan, tetapi banyak lagi aturan yang harus di hormati dan di taati seperti Undang – undang No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolah lingkungan serta undang – undang No 23 tahun 2010 pelaksanaan usaha tambang misal galian C dan berbatuan harus memiliki izin , kalau ada indikasi rekanan mempergunakan batuan tidak memiliki izin usaha tambang atau ilegal untuk kegiatan dalam pembangunan itu sudah salah namanya.
(Anton Chaniago).




Discussion about this post