Padang, TI – Sepatutnya untuk kita apresiasi Pemerintah Kota Padang menyambut baik perubahan nomenklatur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Padang, yang kini menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Padang.
Alhamdulillah, hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Manusia Kota Padang Swesti Fanloni yang mewakili Wali Kota Padang saat jumpa Pers di Hotel Grand Inna Muara, Senin (9/3/2020).
Dari pantauan media turut dihadiri, Ketua Dewan Pengawas PDAM Asnel, Direktur PDAM Kota Padang Hendra Pebrizal, Direktur Teknik Andri Satria, Direktur Umum Afrizal Kuning dan sejumlah pegawai PDAM Kota Padang.
Dalam hal itu dirinya menambahkan, bahwa perubahan nama sendiri berhubungan dengan telah dikeluarkan PP Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dimana aturan ini merupakan turunan UU 23 Tahun 2014.
Kemudian ditindaklanjut berdasarkan Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Air Minum Kota Padang menjadi Perusahaan Umum Daerah.
Dengan Perda nomor 1 Tahun 2020 itu juga telah dikeluarkan keputasan Wali Kota Padang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) tentang pengukuhan Direksi dan Dewan Direksi masa jabatan 2019-2024.
“Perubahan nama ini merupakan amanat dari undang-undang dan berlaku diseluruh Indonesia,” jelasnya memaparkan.
Dikesempatan yang sama, Direktur Umum PDAM Kota Padang Hendra Pebrizal mengatakan. Berdasarkan aturan ini, bentuk dari BUMD dibagi menjadi dua, yaitu perusahaan umum daerah dan perseroan Daerah.
“Kita, dari PDAM sudah mengusulkan perubahan nama ini sejak awal tahun 2019, Alhamdulilah pada 15 Agustus 2019 telah diterima. Pada 3 Maret 2020 berdasarkan Keputusan peraturan wali kota kami telah dikukuhkan sebagai Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang untuk masa jabatan 2019-2024. Hari ini kami akan mengukuhkan seluruh karyawan-karyawati,” sebutnya.
Menyoal dengan peningkatan pernyataan Modal, Hendra menerangkan, dengan berdasarkan peraturan daerah tahun 2019, PDAM Kota Padang mendapat modal dari pemerintah sebesar Rp. 150 miliar selama 2019-2024. Maka berdasarkan aturan tersebut, PDAM Kota Padang juga akan memberikan keuntungan kepada pemerintah sesuai laba yang diterima sebesar 55 persen.
“Patut untuk kita syukuri bahwa sepanjang tahun 2019 ini, sudah terealisasi sekitar 21 miliar. Mudah-mudahan kedepannya dapat meningkat untuk tahun-tahun berikutnya,” jelasnya.
Selanjutnya Direktur nan dikenal dengan murah senyum ini menambahkan, selain perubahan nama perusahaan, juga terjadi pada perubahan pada bagian-bagian. Seperti, yang sebelumnya Bagian Perencanaan sekarang menjadi Manager Perencanaan.
“Dengan adanya perubahan nama ini, tentunya kami akan terus fokus pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat terhadap penyediaan air bersih. Dimana tanggung jawab penyediaan air besih adalah pemerintah dan Perumda selaku operator pemerintah akan terus mendukung program-program Pemko Padang,” ujar Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang yang baru itu.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas PDAM Kota Padang Asnel yang sekarang menjadi Ketua Dewan Pengawas Perumda Air Minum Kota Padang, menuturkan, dengan perubahan nama ini tidak akan mengubah tugas sebagai dewan pengawas. Tetap sebagai pengawas dilapangan dan internal PDAM sendiri. “Insha Allah, kita akan terus komitmen untuk meningkatkan pengawasan untuk menghadirkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujarnya.
Tentunya, seperti diketahui masyarakat, bahwa dalam kinerjanya PDAM Kota Padang akan terus meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat pelanggan air minum Kota Padang, demi terwujudnya apa yang dicita-citakan oleh PDAM Kota Padang, yakni pelayanan yang prima kepada masyarakat.
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Padang merupakan satu-satunya Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak dalam bidang penyediaan kebutuhan air minum bagi warga kota. Oleh karena itu PDAM Kota Padang akan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pelayanan yang diberikan oleh PDAM Kota Padang tidak hanya berupa penyediaan air minum kepada masyarakat dengan mengedepankan unsur 3K (Kualitas, Kuantitas dan Kontinuitas) tetapi juga meliputi pelayanan akan kebutuhan informasi pelanggan.
Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi terutama sekali dalam bidang teknologi informasi, maka hal ini semakin mendorong PDAM Kota Padang untuk menyiapkan sarana atau infrastruktur yang mendukung terhadap penyediaan layanan informasi yang berbasis teknologi informasi.(RED/Mul).
Discussion about this post