By: Zainal Abidin
Dari sekian banyak perusahaan tambang mineral bukan logam dan batuan yang beroperasi di Sumatera Barat ini, tampaknya belum ada satupun yang mengantongi izin legal sesuai Pergub. Pemrov Sumbar mesti membentuk Tim terpadu untuk menindak tegas para perusahaan tambang illegal yang masih saja menjalankan aktifitasnya. Diharapkan Pemrov jangan tutup mata!!.
Belum teraturnya pengerukan tambang galian C dimana-mana (Sumbar). Misalnya, izin yang tidak sesuai Pergub, pengerukan tidak sesuai teknis tambang, pengerukan terjadi diluar titik koordinat dan sebagainya, masih terus berlangsung. Jika persoalan ini terus dibiarkan, maka dipastikan bakal menimbulkan kerusakan bumi berlebihan, yang berdampak rugikan masyarakat.
Pergub Sumbar No 70 tahun 2015 tentang “Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam”. Dua tahun telah ditetapkan, namun masih belum terealiasasi. Apakah mereka main kucing-kucingan atau hanya diam saja!!.
Diketahui bersama bahwa perizinan usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan telah menjadi kewenangan Provinsi yakni meliputi “Perizinan usaha pertambangan yang berada di Kab/kota dan Perizinan usaha pertambangan lintas Kab/kota”.
Mengingat belum tegasnya pelaksanaan Pergub No 70 oleh Pemrov sendiri, menjadikan para pelaku tambang pemerkosa perut bumi yang ada di Provinsi Sumbar, tampak terus melakukan kegiatannya. Padahal, penetapan Pergub ini sudah memasuki tahun kedua.
Untuk itu, semua pihak terkait dan aparat penegak hukum mesti bekerja dan sudah saatnya untuk bertindak, jangan seperti “kura-kura dalam perahu, pura-pura tidak tahu”. Sehingga Pergub menjadi tumpul, se-iring terus tersistemnya permainan curang oknum tertentu.
Padahal, sudah benar dan tepat Pergub Sumbar No 70 tahun 2015 diterbitkan. Begitu juga penetapan minimal 5 ha luas lokasi tambang bertujuan agar mudah dikontrol dan terpusat di satu titik sehingga pengrusakan lingkungan dapat teratasi. Kalau kita lihat kebelakang, sebelum lahirnya Pergub itu, banyak terjadi perizinan yang timpang tindih, pengerukan sembarangan dan pengrusakan lingkungan dimana-mana.
Selain itu, perusahaan tambang diharuskan memiliki ahli teknis tambang yang benar-benar menguasai study kelayakan, laporan eksplorasi, dan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya). Tujuannya, agar pengerukan sesuai teknis dan tidak sembarangan.
Selanjutnya, Pengusaha tambang harus memasang Papan Plang Nama Perusahaan di lokasi atau di gerbang masuk lokasi tambang.
Terlepas dari perizinan itu yang dikutip dari beberapa sumber, ada yang perlu lebih diperhatikan yakni setiap kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dipungut pajak dengan nama “Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan”. Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang meliputi: batu kapur, batu apung, batu permata, pasir dan kerikil, tanah liat, tawas (alum), dan mineral bukan logam serta batuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun yang dikecualikan dari objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah “kegiatan pengambilan yang tidak dimanfaatkan secara komersial. Seperti kegiatan pengambilan tanah untuk keperluan rumah tangga, kegiatan pengambilan yang merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lainnya, yang tidak dimanfaatkan secara komersial”.
Subjek Pajak dan Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat mengambil mineral bukan logam dan batuan.
Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak
- Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Nilai Jual Hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan.
- Nilai jual dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis mineral bukan logam dan batuan.
- Nilai pasar adalah harga rata-rata yang berlaku di Daerah.
- Dalam hal nilai pasar dari hasil produksi mineral bukan logam dan batuan sulit diperoleh, digunakan harga standar yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang dalam bidang pertambangan mineral bukan logam dan batuan.
- Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima perseratus).
- Besaran pokok Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
Untuk itu, jika di Sumbar ini ada perusahaan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan, sengaja mengecoh negara dengan menghindar dari pajak sesuai ketentuan di atas, maka Pemrov harus segera menindaknya. Dan yang lebih penting lagi seluruh perizinannya harus lengkap dan tidak abal-abal. Jangan lagi Pemrov Sumbar sengaja tutup mata, mari bersama selamatkan lingkungan.!! Kalau lngkungan tidak dijaga sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku, berarti kita selaku pejabat, mengajarkan masyarakat untuk melanggar semua aturan, ibarat pepatah mengatakan, “Kalau guru kencing berdiri, maka murid kencing berlari”.
Discussion about this post