Sumsel. targetindo.com – Jajaran Polsek Keluang Polres Muba berhasil mengamankan dugaan pengedar narkoba jenis ekstasi yang sering menjajakan di tempat pesta. Rustam Efendi (46) warga Desa Muara Teladan Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba Kamis (08/03).
Rustam Efendi (46) ditangkap jajaran Polsek Keluang Polres Muba, saat hendak mengedarkan barang haram tersebut di tempat pesta yang berada di Desa Cipta Praja Kecamatan Keluang. Dari tangannya Jajaran Polsek Keluang berhasil mendapati barang bukti diduga narkoba jenis ekstasi sebanyak 5 butir seberat 1,37 gram, 1 buah hp, 1 buah celana pendek, dan 1 buah kotak rokok.
Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim, SIK melalui Kapolsek Keluang Iptu Sapta Eka mengatakan bahwa, Kamis (08/03) sekitar pukul 20:00 wib pihaknya berhasil meringkus Rustam Efendi (46) warga Desa Teladan Kecamatan Sekayu. Pelaku ditangkap saat hendak mengedarkan narkoba jenis ekstasi di tempat pesta yang berada di Desa Cipta Praja Kecamatan Keluang.
“Dari tangan pelaku didapati barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 5 butir dengan berat 1,37 gram,”ujarnya.
Selain itu dikatakan Kapolsek, pihaknya terlebih dahulu mendapati informasi, bahwa pelaku akan menggedarkan narkoba di tempat pesta yang berada di Desa Cipta Praja tersebut. Untuk itu telah di lakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap pelaku.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Keluang. Untuk selanjutnya akan kita limpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Muba, dan untuk pelaku kita kenakan pasal 114 dan 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,”pungkasnya.
Sumber: kabardaerah.com
Discussion about this post