Keberhasilan Satuan Reskrim Polres Purworejo dengan menangkap kawanan sindikat penipuan, modus menarik rejeki menggunakan jenglot atau batara karang. Dari empat anggota sindikat itu, dua pelaku diantaranya berhasil ditangkap, sedangkan dua lainya masih buron. Dua pelaku yang berhasil ditangkap yaitu AH alias Kaji Rahmat (58), warga Kutoarjo dan MT alias pak Amat (57) warga Kebumen. Adapun yang masih DPO, yaitu S (30) warga Kebumen dan NC (30) warga Pangandaran, Jawa Barat.
“Awalnya korban sedang menghadapi kesulitan ekonomi, diberitahu oleh tetangganya AS yang juga terlibat sindikat, jika AH (pelaku) punya jenglot yang bisa menarik rejeki, maka penipuan itu terjadi,” jelas AKP Kholid Mawardi SH, Sabtu (11/6/).
Dikisahkan, pada 4 april 2016 lalu, korban bersama AS ke Kutoarjo menemui Kaji Ahmad. Pada saat itu pelaku menyanggupi akan mencarikan uang sebanyak Rp 1 miliar. Untuk kelangsungan prosesi itu, Kaji Ahmad meminta uang kepada korban sebagai imbal jasa sebanyak Rp 6 juta. Pagi harinya, korban dihubungi pelaku dan memberitahu jika kodam (jin) akan membantu sekali saja dalam menarik uang sebesar Rp 1 miliar. Namun dengan syarat, korban harus menyediakan darah golongan O sejumlah 10 ampul. Dimana harga darah perampulnya sebesar Rp 3 juta.
Setelah beberapa hari lagi, pelaku menghubungi korban dan meminta persyaratan tambahan berupa satu pasang ayam tolak telon. Namun korban tak sanggup memberikan, dan diserahkan kepada Kaji Ahmad untuk mencarikan sepasang ayam itu. “Pelaku memberi kabar, jika ada sepasang ayam tolak telon milik MT (pelaku) warga Kebumen, dengan harga Rp 35 juta, maka korban juga langsung membayarnya, namun korban hanya membayar Rp 30 juta, dan kekurangan akan dibayar setelah dapat hasil dari jenglot,” katanya.
Setelah semuanya lengkap, mereka kemudian ke pantai di wilayah Cilacap. Satu ayam tolak telon jantan itu kemudian dilarung ke laut, dan yang betina dibawa pulang oleh korban. “Pada saat ritual itulah korban melihat ada tumpukan kertas mirip pecahan uang 100 ribuan. Namun pelaku melarang korban membawa pulang uang itu, sebelum mendapat perintah gaib dari jenglot,” lanjutnya.
Setelah korban pulang, ayam betina yang dibawanya ternyata mati, dan korban kembali diminta untuk membeli ayam serupa dengan harga Rp 22 juta, pelaku juga meminta korban membelikan dupa seharga Rp 12 juta. “Dari situlah korban curiga, dan merasa ditipu, korban lalu melapor ke Polres Purworejo,” katanya.
Berdasar hasil laporan korban, petugas Reskrim Polres Purworejo kemudian melakukan penangkapan terhadap para pelaku. Pada 16 Mei 2016 lalu, AH dan MT berhasil ditangkap, sementara dua lainya masih buron. Polisi saat melakukan pengejaran.
Discussion about this post