Dharmasraya, TI – DAK bidang pendidikan yang fungsinya menurut aturan pemerintah, bertujuan untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana. Namun dibeberapa daerah menjadi ladang pemasukan atau bahkan menjadi “ATM” pihak-pihak tertentu.
Dari hasil investigasi Tim Media ini terhadap bantuan pemerintah disalah satu sekolah di Kabupaten Dharmasraya yakni SMA Negeri 1 Sungai Rumbai, ditemukan berbagai keganjilan dalam pembangunannya. Baik menyoal teknis pengerjaan maupun control atau pengawasan dari dinas terkait.
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer yang sedang di kerjakan saat ini di sekolah itu dengan swakelola. Disinyalir terjadi pelanggaran spek atau tidak sesuai dalam gambar perencanaan. Dimana dalam perencanaannya, pembangunan Labor berdiri sendiri atau terpisah dari ruangan kelas baru. Sementara dalam pelaksanaannya, terlihat dinding Labor di satukan satu dinding dengan bangunan ruang kelas baru.
Kita ketahui bersama bahwa Perpres No 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, harus di taati. Namun sepertinya aturan ini tidak di indahkan oleh pelaksana. Sehingga indikasi terdapatnya perkerjaan tidak sesuai perencanaan/speksifikasi teknis, terlihat pada pelaksanaan pembangunan SMA 1 Sungai Rumbai ini.
Indikasi Pelanggaran UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindakan Korupsi lewat pekerjaan pembanguan yang satu dinding bangunan nan sedang lagi dalam tahap pekerjaan tersebut, tampaknya sengaja dipertontonkan.
Kepsek SMAN 1 Sungai Rumbai saat beberapa kali coba ditemui awak media ini, selalu tidak berada dikantornya. “Beliau ada kegiatan luar atau DL”, ucap salah seorang guru di sekolah itu.
Melalui via selular, awak media ini mendapatkan panggilan telpon dari Kepsek SMAN 1 Sungai Rumbai, yakni Syofianti Enggreini.
Pekerjaan pembangunan yang sedang saya laksanakan di SMAN 1 Sungai Rumbai, telah sesuai kontrak dan Speksifikasi teknis. Sebut Syofianti Enggreini.
“Cubo ang bayangkan, kayu den bali untuk pembangunan sekolah itu adalah kayu rancak berkwalitas. Dan lai tahu lo ang ndak, aden ko asli urang Sungai Rumbai sarato adiak mantan Wakil Bupati Dharmasraya, Uwo Syafruddin. Jan ang macam – macam pulo Jo den (coba anda bayangkan, kayu yang saya beli untuk pembangunan sekolahitu adalah kayu yang brkualitas. Dan anda juga harus tau kalau saya adalah asli orang Sungai Rumbai dan saya adalah adiknya mantan Wakil Bupati Dharmasraya, Uwo Syafruddin. Anda jangan macam-macam sama saya)”, tukas Syofianti sembari menutup telponnya genggamnya dengan nada suara yang terdengar angkuh.
Pada minggu lalu, Konsultan pengawas/pendamping , Marijan menjelaskan bahwa perkerjaan tersebut sudah sesuai kontrak atau perencanaan, sembari memperlihatkan Spek/gambar pembangunan sekolah tersebut.
Anehnya saat awak media ini memperhatikan spek/gambar yang disodorkan itu dengan teliti, terlihat belum adanya pengesahan dari sisi hukum atau belum adanya tandatangan dari dinas terkait.
Ketika awak media ini balik bertanya kepada Marijan menyoal kejanggalan dokumen tersebut, Marijan langsung terdiam sambil menundukkan kepalanya. Dirinya (Marijan) hanya menjawab “kalau ada kesalahan nantinya pada perkerjaan ini, akan saya bicarakan sama ibuk Fia”, sebut Marijan terlihat sedikit gugup.
Plh. Kabid SMA Dinas Provinsi Sumatera Barat, Irman di ruang kerjanya menerangkan. Apapun bentuk pelaksanaan pisik di setiap SMA yang ada di Sumbar ini, baik pembangunan Labor ataupun pembangunan kelas baru serta rehab, harus sesuai kontrak kerja dan tidak boleh melenceng dari speksifikasi teknis.
“Saya akan cek kelokasi sekolah bersangkutan. Bila ada kesalahan pada pembangunan atau dipengerjaannya, maka akan saya tindak tegas. Sebelum saya bertugas disini, saya juga pernah menjadi kepala sekolah selama 10 tahun”, Pungkas Irman.
Ditempat terpisah, Amril Ketua LSM PENJARA Prov. Sumbar pada kesempatannya, Kamis (20/09) menyoal pengelolaan DAK maupun bantuan pemerintah terkait pembangunan/rehab sekolah, mengatakan. Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab administratif tertinggi pada satuan pendidikan disekolah, merupakan penanggung jawab terakhir penggunaan DAK atau dana bantuan pemerintah lainnya, papar Amril.
“Siapa saja yang bersentuhan dengan program DAK atau bantuan pemerintah, baik tingkat Pusat, Propinsi, Kabupaten/kota, harus bisa mengelolanya dengan benar dan transparan. Perlu di garis bawahi, bila sebuah proyek negara yang berasal dari uang negara/rakyat. Misalnya, pembangunan kelas baru, labor ataupun rehab sekolah,jika tidak transparan atau terjadi kongkalingkong, maka penjara taruhannya. Sebut Amril memberi sinyal.
Terhadap kepala sekolah yang suka membanggakan diri atau merasa ada yang membekingi, sehingga dengan se-enaknya bersikap arogan ketika di konfirmasi masyarakat atau sosial control. Itu bukanlah mencerminkan seorang guru pendidik, dan juga tidak pantas menjabat sebagai kepala sekolah, di sekolah tertentu.
“Saya meminta kepada Kepala Daerah atau Dinas Terkait, untuk lebih selektif dalam menunjuk atau menempatkan seorang guru sebagai kepala sekolah di sekolah-sekolah tertentu, utamanya di SMA” tutup Amril memberi pesan.
Bagaimana pengelolaan dan pemanfaatan DAK di tingkat satuan pendidikan? Apakah pembelanjaan harus dilaksanakan secara penunjukan langsung, pemilihan langsung, atau bahkan pelelangan umum..??. Bersambung… (Anton/Mal).
Discussion about this post