Sumut, TI – Kali ini sebanyak 8 orang tersangka pengedar pil ekstasi yang di eksekusi di dua lokasi terpisah, berhasil Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia berhasil, Sabtu (13/1/2018) lalu. Kedelapan tersangka masing-masing berinisial, BR, HR, MSW, RI, RS FE, BL dan KA. Sementara dari tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti, 200 butir pil ekstasi, 1 bungkus klip kecil sabu, 1 amplop ganja, 7 handphone dan 1 unit sepeda motor Honda Revo BK 3779 AGR.
Kepada Wartawan, Kapolsek Medan Helvetia Kompol Dra Hj. Trila Murni, SH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Ryan, SIK, Senin (22/1/2018) sore mengatakan. Delapan tersangka ditangkap berawal dari razia.”Pada 13 Januari, di Jalan T. Amir Hamzah. Saat itu melintas, SH dan BR diberhentikan petugas dan meminta kelengkapan surat-surat kendaraan,” ungkap Trila.
Lebih lanjut dijelaskannya, salah seorang tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan terlihat sedang berpura-pura menggunakan handphone. Petugas lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 bungkus plastik putih transparan yang berisikan narkotika jenis ekstasi. Tukasnya
Selanjutnya sebut Trila, petugas melakukan pengembangan ke Tanjung Gusta dan berhasil mengamankan 6 tersangka. Dari situ, petugas menyita barang bukti sabu, satu bungkus plastik berisi 100 butir pil ekstasi.
”Kemudian anggota melakukan pengembangan ke Tanjung Gusta dan berhasil menangkap RS, KA, RI, BL, MSW dan FE,” tukasnya lagi.
Menurut Trila, barang haram tersebut akan diedarkan ketempat hiburan malam serta ke Jalan SM Raja dan Multatuli. Untuk sementara ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subscribe 112 ayat (2) Subscribe 132 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup. Tutup Trila (Askr)
Discussion about this post