JAILOLO, targetindo.com– Kanit reskrim Polsek Jalsel Bripka Husmin Arif bersama anggota piket melakukan penangkapan terhadap penjual rekapan judi togel yang berada di desa Dodinga Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat sekitar Pukul 16.30 wit.
Diduga sebagai penjual rekapan judi togel Kanit Reskrim dan anggota menuju rumah tersangka MS (31) yang berada di Desa Dodinga Kec.Jalsel Kab.Halbar untuk melakukan pengecekan. Setelah di lakukan pengecekan ternyata judi togel tersebut benar-benar ada.
Setelah dilakukan penggerebekan, di temukan beberapa barang bukti beserta hasil penjualan rekapan judi togel. Akhirnya Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penangkapan terhadap rumah tersangka yang diduga menjalankan judi togel tersebut.
Barang bukti yang diamankan berupa, Daftar No jatu/angka main, kertas rekapan warna putih 12 lembar, kertas rekapan warna pink 11 lembar, tiga buah buku nota, uang tunai selurunya dari hasil penjualan judi togel sebesar Rp 2.133.000, dengan pecahan uang 100.000 sebanyak 5 lembar, 50.000 11 lembar 20.000 23 lembar, 10.000 37 lembar, 5.000 39 lembar, 2.000 sebanyak 37 lembar, 1.000 14 lembar.
Menurut pengakuan tersangka, rekapan judi togel yang di jual milik salah seorang yang bernama Jari yang beralamat di Sofifi, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Jailolo Selatan dan selanjutnya di proses sesuai hukum yang berlaku.
Discussion about this post