Sijunjung, TI – Pemerintah Kabupaten Sijunjung bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelar Operasi Yustisi Penegakan Perda Provinsi Sumatera Barat No 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru di Jalan Lintas Sumatera, Palangki Kecamatan IV Nagari, Jumat (23/10/20).
Sebanyak 25 orang tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Provinsi Sumatra Barat, Personil Polda, Polisi Militer, dan dibackup oleh Satpol PP Sijunjung, Dishub, Kesbang Pol, Polsek IV Nagari dan Koramil IV Nagari.
Operasi dipimpin oleh Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Sijunjung, Drs. Efigon dan komandan lapangan Kabid Trantibu, Drs. Yunani, SE, M.Si dan Kabid Bim dan Linmas, Drs. Suardi. Serta melibatkan sekitar 50 personil dalam operasi ini yang dilaksanakan di depan Masjid Syuhada Palangki.
“ Sebanyak 80 orang terjaring karena tidak mematuhi Perda Provinsi ini yaitu tidak memakai masker di luar rumah atau naik kendaraan. 3 orang tidak mau dan menolak untuk membersihkan sampah di sepanjang jalan dan halaman Mesjid Syuhada, mereka memilih untuk membayar denda 100 ribu,” terang Efigon.
“ Operasi dimulai pada pukul 14.00 dan selesai pada pukul 17.00 WIB. Operasi Yustisi Penegakan Perda Provinsi Sumatra Barat dilanjutkan pada malam hari , terutama pada Kafe dan tempat hiburan yang ada di Muaro Sijunjung, kedai kopi sepanjang jalan Adinegoro dan berakhir di Cafe Gayo Coffe, sebanyak 5 cafe diberi teguran tertulis karena tidak mengikuti protokol kesehatan selama pandemi Covid-19, apabila mereka tidak mengikuti aturan yang ada pada Perda Provinsi ini akan dicabut izin usahanya,” lanjutnya.
Turut hadir pada operasi Yustisi tersebut Camat IV Nagari, Nasrul, S.Pd dan Walinagari Palangki, Jasman.
infopublik.sijunjung.go.id
Discussion about this post