Bupati Bangka Barat, H. Sukirman menyerahkan Bantuan Hibah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2021 di Gedung Graha Aparatur Pemkab Bangka Barat, Senin (4/10/2021).
Dalam arahannya, Bupati Bangka Barat menjelaskan pelaksanaan pemberian hibah yang digulirkan oleh Pemerintah Daerah.
”Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan kepatutan rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat sementara Bansos dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan urusan pilihan,” ungkapnya.
Atas dasar kemanfaatan tersebut, Bupati mengatakan perlunya pengelolaan hibah dilakukan secara efektif tepat sasaran tepat guna dengan prosedur mekanisme yang benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama dapat dipertanggung jawabkan oleh penerima hibah.
“Selanjutnya bagi penerima hibah agar mempedomani ketentuan yang ada dalam memenuhi kewajiban seperti memanfaatkan bantuan tersebut sesuai perencanaan yang tertuang dalam rencana anggaran belanja (RAB) dan harus dipertanggungjawabkan penggunaannya paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun selanjutnya,” tegasnya.
Bupati juga meminta kepada Dinas terkait untuk melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pemberian bantuan hibah tersebut.
“Kegiatan penerima hibah harus di monitoring agar sesuai dengan perencanaan, kemudian terhadap laporan pertanggungjawaban harus diperiksa secara teliti sehingga diyakini bahwa hibah yang disalurkan telah dimanfaatkan sesuai perencanaan sebagaimana tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah disepakati,” tukasnya
Terakhir, Bupati berharap bantuan yang digulirkan tersebut dapat dimaksimalkan pemanfaatannya sesuai dengan aturan.
“Mudah-mudahan bantuan ini dimanfaatkan manfaatnya dapat dirasakan oleh kita semua dan bernilai ibadah di sisi Allah subhanahu wa ta’ala,” pungkasnya.
Discussion about this post