Magelang, targetindo.com – Kepolisian Resor (Polres) Magelang, Jawa Tengah, mulai menerapkan e-tilang bagi pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Pelanggar boleh memilih untuk membayar denda pelanggaran di bank terdekat atau sidang di hari lain. Penerapan sistem yang belum lama diluncurkan itu dilakukan petugas saat operasi di Jalan Magelang-Yogyakarta, Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Rabu (5/4/2017) siang. Selama satu jam, sedikitnya 58 pelanggar terjaring operasi ini.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Magelang, AKP Didi Dewantara menerangkan sistem e-tilang memudahkan petugas saat memberi tilang kepada pelanggar. Petugas tinggal memasukkan data pelanggaran yang dilakukan pengendara pada sebuah aplikasi tabel elekronik.
Discussion about this post