Kota Bekasi, TARGETINDO.Com – Mustinya pembangunan Pasar Harapan Jaya Tahap 2 yang dikerjakan oleh CV. Insan Karya Mandiri di Kota Bekasi mendapat banyak apresiasi, namum justru menjadi sorotan miring berbagai pihak. Pasalnya, proyek ini disinyalir berbau korupsi.
Salah seorang warga yang minta dirahasiakan identitasnya mengatakan, bahwa dalam proses pengerjaan proyek tersebut diduga tidak sesuai speksifikasi teknis. Dimana nilai kontraknya ialah 11 milyar lebih yang bersumberkan dari APBD Provinsi Jawa Barat.
“Tampaknya sedari awal pengerjaan pembangunan pasar Harapan Jaya ini sepertinya dikerjakan asal jadi. Selain itu, kebanyakan pekerja tidak memakai alat pengaman kerja (APD)”, sebut ia menuturkan, Rabu, (26/07/2023).
Selanjutnya, berdasarkan informasi lain sekaligus investigasi Team Awak Media, juga menerima laporan dari 2 Ormas, yakni Banaspati dan Ormas Forkabi.
Dikatakannya, bahwa dari hasil temuan Ormas, ditemukan pelanggaran antara lain, concrete yang dituang TM 8003 untuk Slump 10+2 tidak sesuai dengan kualifikasi kontrak dan surat jalan.
“Adapun hasil pemantauan kami terlihat pelanggaran secara kasat mata, salah satunya yaitu para pekerja tidak menggunakan APD lengkap, padahal aturannya sudah jelas yakni APD merupakan komponen penting dalam proses pelaksanaannya”, ujar salah seorang anggota Ormas Banaspati bernama Robby kepada Tim Media.
“Saya menghimbau kepada pimpinan pihak pelaksana proyek untuk menyediakan APD, karena ini sudah diatur dalam pasal 2 yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 tahun 2010”, ujarnya
Ditambahkan Robby, apabila Perusahaan melanggar ketentuan tersebut, maka sanksi yang diperoleh adalah berupa pidana 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.1 Miliar. Hal ini marujuk pada pasal 169 Undang Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Terkait pelanggaran teknis dan juga juknal jukdilnya, masih dalam tahap investigasi lanjutan”, pungkasnya.
Dalam hal ini, lanjut Robby menegaskan, peran Dinas PUPR sangat diperlukan untuk melakukan pengecekan menyeluruh, agar dapat mencegah celah perusahaan untuk melakukan tindak pidana korupsi ataupun pelanggaran lainnya.
Hingga berita ini terbit, belum ada klarifikasi dari pihak CV. Insan Karya Mandiri terkait adanya temuan dilapangan, serta awak media masih mencoba menelusuri pihak yang bertanggungjawab untuk menindaklanjuti temuan dugaaan pelanggaran tersebut.
(TIM)
Discussion about this post