Ternate, TI – Rhevandi Setia Budi alias Evan pelaku penyebaran vidoe mesum dirinya, dengan kekasihnya sendiri dan diduga memakai sabu-sabu live di media sosial (facebook) yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya di lumpuhkan dengan tima panas oleh Polisi, tepatnya di Kecamatan Cileduk Kota Tangerang Provinsi Banten. Sabtu lalu (16/09) tiba di Ternate, Maluku Utara pada Rabu (27/09/2017) sekitar 16.15 WIT.
Pelaku penyebaran vidoe mesum dirinya dengan kekasihnya sendiri, tiba di ternate dengan menumpangi pesawat Batik Air di kawal ketat oleh AKBP Edi Sigiarto SE. MH ( Kasubdit II Res Umum Polda Malut ) bersama 4 Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Malut.
Selanjutnya pelaku di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polres Ternate guna melakukan perawatan lebih lanjut, mengingat kondisinya (Evan) masih belum stabil.
Dirkrimsus Polda Malut Kombes Pol Masrus melalui Kabid Humas Polda Hendry Badar Saat di temui media ini mengatakan, terhadap pelaku, tinggal kita menunggu proses saja.
“Kalau memang terbukti kuat dalam dugaan terlibat pidana, maka akan di proses secara hukum” terang Hendry.
Sekedar diketahui, sebelumnya tersangka Evan ditangkap oleh aparat gabungan Tim Resmob Polsek Ciledug Kota Tangerang dan Tim Resmob Mabes Polri. Penangkapan tersangka Evan bermula petugas piket Resmob memperoleh informasi keberadaan Evan yang sedang menumpang angkutan umum Kopaja P16 berplat nopol B 7600 XX jurusan Ciledug-Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Mendapat informasi itu, tim gabungan Resmob Polsek Ciledug yang dipimpin Ipda M. Tapril S.H, dan anggotanya bersama Tim Resmob Mabes Polri langsung mencari tersangka dan menemukannya. Saat akan ditangkap, tersangka sempat berusaha melepaskan borgol dan merebut senjata petugas, tetapi tidak berhasil karena senjata tersebut terjatuh.
Pelaku sempat melarikan diri dan berusaha merampas motor pengendara yang sedang melintas, hingga terjadi kejar-kejaran. Beberapa kali petugas memberi tembakan peringatan namun tidak di indahkan, hingga akhirnya tersangka dilumpuhkan dengan timah panas di pantat kiri tersangka.
Evan sebelumnya ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan LP /31/IX/Spkt/Polda Maluku Utara Tentang Tindak Pidana di Bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang memiliki muatan Kesusilaan, Penghinaan dan atau Pencemaran Nama Baik dan Dugaan Ponografi. (Acm)
Discussion about this post