Padang, TI – Meskipun semakin marak pemberitaan tentang penangkapan pejabat dan pengusaha yang terlibat kasus Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) oleh Komisi Pembaratas Korupsi (KPK), namun tak membuat pelakunya surut. Baik melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) maupun lainnya. Sepertinya para pejabat dan pengusaha berprilaku yang sama, terus menjamur. Malah beberapa oknum pejabat dan pengusaha yang lebih intim disebut mafia proyek, terbilang makin bernyali. Baik terang-terangan menggrogoti APBD maupun dengan berbagai trik licik beragam yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Misalnya di Kota Padang, sebagian proyek yang dimotori Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang terindikasi sarat KKN. Hal itu terlihat dari banyaknya media cetak dan online melalui memberitakannya. Contohnya, tentang pekerjaan rehabilitasi/ perbaikan drainase wilayah selatan, tepatnya di lokasi yang berdekatan dengan lapangan bola Imam Bonjol.
Biasanya, borok pekerjaan itu tidak terlepas dari adanya tutup mata konsultan supervisi yang mengawasi dan yang ikut bertanggung jawab terhadap pekerjaan tersebut, sebut Ir.Indrawan, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Anak Daerah (LSM KOAD), Senin (13/11/2017) tadi dikantornya.
Keberadaan Konsultan Pengawas sangat dibutuhkan dalam kegiatan proyek dengan menggunakan APBN ataupun APBD. Tentunya guna memastikan prosedur pelaksanaan berjalan dengan baik dan benar, pengawasan musti benar sesuai SOP. Sehingga di saat terjadi cacat pekerjaan, gampang untuk menelusuri dan melakukan investigasi terhadap kesalahan yang terjadi. Karena hal ini jelas menyangkut penggunaan anggaran negara, serta memastikan proyek tersebut telah sesuai dengan spesifikasi atau kontrak pekerjaan. Sebut Indrawan melanjutkan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Padang, bidang Pengelola Sumber Daya Air (PSDA), diduga telah terjadi kongkalingkong dengan Consultan Supervisi atau Pengawasnya. Terlihat dari hasil pekerjaan proyek dengan Nomor kontrak 07/KONT-SDA/APBD/DPUPR/2017 yang bernilai Rp.6.981.245.00, dalam masa pekerjaan 180 hari, yang dilaksanakan PT. Bima Arjuna Prakasa itu disinyalir melabrak bestek. Ungkap salah seorang warga yang tidak ingin disebut namanya.
Padahal menurut data yang kami peroleh, ungkapnya melanjutkan, di rangkum dari lpse.padang.go.id, diketahui pemenang konsultasi supervisi itu yakni CV.PARADISE KARYA, berkantor di Jl. Gn.Singgalang Blok C No. 10 Wisma V Tabing Padang.
“Selain itu, menyoal pekerjaan fisiknya, terlihat bahwa lebar riol terindikasi tidak sesuai speksifikasi. Pasalnya, didalam spek mustinya 200 cm, sedangkan setelah kami lakukan pengukuran hanya 80 cm saja,” tutupnya sembari pergi meninggalkan awak media ini yang terlihat sedikit kesal. (Mal/TIM)
Discussion about this post