Padang, TI – Terkait pengerjaan pembangunan proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Drainase Lingkungan Paket 3 di Kel. Lubuk Buaya, Kec. Koto Tangah, Kota Padang yang dianggap warga setempat dikerjakan asal jadi, makin dipertanyakan.
Untuk dapat menguak pekerjaan tersebut, para awak media kembali lakukan konfirmasi. Kali ini yakni kepada PPK Kegiatan (Kepala Bidang Perumahan DPRKPP Kota Padang) bernama Norman.
Seperti pada pemberitaan sebelumnya, disinyalir terjadi pelanggaran spek (speksifikasi teknis). Selain itu, pembangunan drainase yang dikerjakan oleh para pekerja (tukang) dalam pelaksanaannya terlihat tidak profesional.
Norman (PPK Kegiatan) saat akan dikonfirmasi terkesan menghindar. Pasalnya pada Rabu siang (02/10/19) jam 11.50 WIB, awak media mendatangi Norman dikantornya. Didalam ruangan kantor tersebut, Norman terlihat bersama dua orang lainnya. Dengan nada santai Norman mengatakan kalau dirinya sedang lagi rapat.
“Tunggu sebentar ya bang, saya sedang rapat”, sebut Norman.
Demi terwujudnya keterbukaan informasi publik bagi masyarakat luas terkait proyek tersebut, dan juga untuk perimbangan pemberitaan pada edisi berikutnya, para awak media dengan sabar menunggu Norman di ruangan sebelah.
Lucunya, hanya selang berapa menit saja (10 menit) ketika para awak media keluar menikmati angin segar diparkiran. Begitu kembali mendatangi Norman di ruang kerjanya, ternyata yang bersangkutan tidak lagi berada ditempat.
Melihat sikap Norman itu. Tentunya dia sebagai pejabat publik, tidaklah mencerminkan seorang pejabat yang melayani karena terkesan sengaja menghindar saat akan dikonfirmasi.
Sebelumnya, sekira sebulan pekerjaan proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Drainase Lingkungan Paket 3 Lubuk Buaya berlangsung. Media ini telah mengirimkan banyak dokumentasi foto dan video pekerjaan melalui via WA kepada Norman. Dengan harapan agar pekerjaan proyek oleh rekanan bersangkutan (CV. Era Jaya) diberi peringatan sekaligus supaya pengerjaan dapat dikerjakan secara profesional dan sesuai kontrak.
Anehnya, dengan beberapa kali informasi yang disampaikan kepada Norman, baik secara lisan, melalui foto dan video pekerjaan. Kelangsungan pembangunan proyek oleh rekanan kontraktor, tetap saja berjalan asal jadi. Misalnya, pada pasangan dasar dan dinding drainase masih dilakukan dalam kondisi bandar/kali tergenang air dengan kedalaman 30 hingga 40cm. Sedangkan adukan semennya masih saja dilakukan secara manual dengan tanpa takaran.
“Dibeberapa titik, dinding dan bagian atas drainase ini sudah mengalami keretakan”, tukas Anton, seorang warga setempat, Kamis (03/10).
Selama pekerjaan berlangsung, para pekerja mustinya dalam membuat adukan. Sebelum dicampur air, semen dan pasirnya harus rata terlebih duhulu. Yang kerap terlihat, si tukang justru membuat adukan semen dan pasir dengan kondisi belum rata yang dilakukannya secara manual. Tukasnya lagi sembari menunjuk salah seorang pekerja yang sedang membuat adukan semen.
Imam Sodikin Ketua LSM Tipikor RI Sumbar, Kamis (03/10/19) mengatakan, partisipasi masyarakat merupakan salah satu faktor peningkatan kualitas sebuah pembangunan proyek negara yang notabene menggunakan uang negara. Apabila suatu instansi mendapatkan pengaduan dari masyarakat, maka pejabat bersangkutan berkewajiban menerima dan menindaklanjutinya. Sebab kepedulian masyarakat terhadap penyelenggaraan negara yang bersih merupakan harapan setiap negara.
UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik adalah UU yang mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintahan akan dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, mempromosikan kemakmuran ekonomi dan lainnya, terang Imam.
Pejabat publik berkewajiban melayani setiap warga negara dan kebutuhan dasar dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat UU Dasar Negara RI Tahun 1945. Membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik, merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara tentang peningkatan pelayanan publik. Apalagi hal itu menyangkut sebuah proyek negara, papar Imam.
Pejabat Publik berkewajiban melayani setiap pengaduan dari masyarakat. Jika menghindar, sebaiknya pejabat bersangkutan diberhentikan saja, paparnya lagi.
“Jika benar pekerjaan Proyek CV. Era Jaya itu rusak, Norman kemana?. tutup Imam Sodikin yang juga Anggota Laksusda Sumbar-Riau di Era Orde Baru.
Mengingat pentingnya peran Kejaksaan dalam meningkatkan dan menjaga kelancaran setiap program pembangunan proyek negara yang menggunakan uang negara. Maka media ini coba mendatang TP4D (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah) Kajari Padang. Hingga kelanjutan berita terkait proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Drainase Lingkungan Paket 3 ini kembali diturunkan, TP4D belum dapat ditemui. (Mal/TIM).
Discussion about this post