Padang – Tampaknya aktivitas penjualan sedimen hasil pengerukan proyek normalisasi Batang Kuranji di kawasan Kecamatan Siteba, Kota Padang, sepertinya berjalan tanpa ada hambatan. tindakan penjualan sedimen tersebut di duga kuat, dilakoni Jahedar L Tobing, pengawas lapangan OP Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) V Sumbar.
Banyaknya truk yang keluar masuk membawa hasil sedimen untuk dijual menjadi perhatian warga setempat. Menariknya lagi, truk-truk yang digunakan untuk membawa hasil sedimen merupakan milik pribadi. Menurut salah seorang sopir truk yang enggan disebut identitasnya, mengatakan memang ada 3 unit truk dinas yang digunakan untuk mengangkut sedimen hasil pengerukan tersebut pada pekerjaan proyek ini.
Selanjutnya masih dari sumber yang sama, biaya operasional puluhan truk ditambah 3 truk dinas ini diambil dari hasil penjualan sedimen. “Ada kerjasama antara pengawas lapangan dengan pemilik truk pribadi. Hasil penjualan sedimen dibagi sesuai komitmen kedua belah pihak,” papar sopir tersebut.
Dari informasi lainnya yang bisa dihimpun, dana yang diambil dari pengerukan sungai per tripnya Rp30 ribu sampai Rp70 ribu. Dugaan, praktik penjualan sedimen hasil pengerukan sungai tidak hanya terjadi di Padang, tapi tampaknya juga terjadi di seluruh daerah Sumbar di setiap paket pekerjaan yang sama di bawah naungan BWSS V Sumbar.
Diketahui bersama, bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) NO. 35 TAHUN 1991 tentang Sungai BAB II, sungai dikuasai negara berarti sungai adalah aset negara yang harus dipelihara. Mengingat ketentuan yang telah di jelaskan ini, dapat disimpulkan bahwa penjualan hasil pengerukan sedimen aliran Batang Kuranji bertentangan dengan PP No.53 Tahun 2010 yang mana pasal 4 nya jelas dilarang menjual aset negara.
Sementara itu pengawas lapangan OP BWSS V Sumbar, Jahedar L Tobing berdalih, penjualan sedimen hasil pengerukan Batang Kuranji dilakukan untuk menutupi biaya operasional pengerjaan proyek tersebut. “Kami menjual sedimen salah satunya untuk menutupi biaya operasional,” jelas Jahedar sambil membenarkan dana yang diambil setiap truk pengangkut sedimen sebesar Rp30 ribu.
Ironisnya, setiap tahunnya BWSS V Sumbar telah menganggarkan pemeliharaan rutin sungai, dimana sumber dananya melalui APBN. Dan yang menjadi soroton, kemana dana pemeliharaan rutin sungai yang mencapai miliaran rupiah itu, apakah penggunaannya sudah transparan. (**)
Discussion about this post