Sijunjung, TI – Tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sijunjung menyampaikan pandangan umum terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda), pada rapat paripurna, di gedung dewan, Kamis (13/12).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Yusnidarti, dihadiri Wakil Bupati Sijunjung H. Aival Boy, Sekdakab Zefnihan, pejabat teras Pemkab, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat se-Kabupaten Sijunjung serta wakil ketua dan anggota dewan.
Tiga Ranperda yang tahap pembahasannya penyampaian pemandangan umum fraksi, adalah tentang perubahan atas peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sijunjung tahun 2011-2031, Ranperda perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta Ranperda perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sijunjung.
Ketujuh fraksi yang menyampaikan pemandangan umum itu, Fraksi Partai Golkar dengan juru bicara; Elva Endayani, Fraksi PKS Gerindra lewat juru bicaranya; Syofian Hendri, Demokrat disampaikan ketua fraksi; H. Bakri, Hanura disampaikan ketua fraksi; Dasri Rajo Timbu, Partai Persatuan Pembangunan dengan juru bicara; Nasirwan, Amanat Nasional disampaikan ketua fraksi; Aroni Basri dan Fraksi PBB Restorasi disampaikan juru bicaranya; M. Irfan.
Terkait dengan Ranperda perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja BPBD Kabupaten Sijunjung, juru bicara Fraksi Partai Glkar, Elva Endayani mengatakan, peningkatan tipe BPBD menuntut perubahan struktur organisasi yang cukup banyak.
Diantaranya kepala pelaksana harus diisi oleh pejabat eselon II. Tidak pejabat eselon III seperti sekarang. Disamping itu, pada draf Ranperda, ada tiga bidang dalam organisasi BPBD, yaitu itu, pencegahan dan kesiapsiagaan, kedaruratan dan logistik serta rehabilitasi dan rekontruksi. Masing-masing bidang membawahi dua seksi.
“Namun demikian, kami Fraksi Patai Golkar sangat mengapresiasi goodwill Pemkab Sijunjung yang telah melakukan perubahan status BPBD. Dengan perubahan ini, penanganan berbagai bencana di Kabupaten Sijunjung dapat lebih responsif dan maksimal. Siapa pun tak ingin ada bencana. Tapi yang namanya bencana tak dapat diprediksi dan dielakan, sehingga kita harus siap siaga dan lebih waspada,” kata Elva Endayani.
Terhadap Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Sijunjung tahun 2011-2031, juru bicara Fraksi PKS Gerindra, Syofian Hendri mengatakan, dinamika pembangunan daerah dapat diilustrasikan dalam sebaran prasarana daerah yang dikaitkan dengan distribusi penduduk, pemukiman, peningkatan aktivitas kegiatan sosial ekonomi dan pergerakan arus mobilitas penduduk, yang pada gilirannya menuntut kebutuhan terhadap ruang.
Sebagai dampak dinamisasi tersebut, diperlukan penataan ruang yang merupakan sebuah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Karena itu, Fraksi PKS Gerindra menyambut baik tersusunnya Ranperda rencana tata ruang wilayah tahun 2011-2031 yang merupakan suatu upaya guna menyelaraskan ruang yang tersedia dengan dinamisasi perkembangan daerah dan bukan dijadikan sebuah rencana legalisasi atau justifikasi terhadap pelanggaran RTRW yang telah direncanakan, kata Syofian Hendri.
sijunjung.go.id
Discussion about this post