Jakarta, TI – Menteri Keuangan Sri Mulyani, di Bursa Efek Jakarta, Selasa (2/1/2018). Telah menyampaikan bahwa proses negosiasi divestasi saham PT. Freeport Indonesia sudah memasuki hal-hal yang detail. Artinya proses itu sudah memasuki tahap final.
“Terkait perpanjangan operasi akan dikaitkan dengan kewajiban-kewajiban yang telah dilaksanakan PT. Freeport Indonesia. Saat ini negosiasi antara pemerintah dengan Freeport sudah mengarah kesana”, kata Menteri Keuangan dalam sambutannya.
Menyoal kepastian terhadap keberlangsungan usaha Freeport, kemungkinan perpanjangan operasi penambangan tersebut nantinya akan dikaitkan dengan masa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia hingga 30 Juni 2018. Sebutnya.
Hal-hal lain yang sudah mulai mengerucut dalam proses pembahasan ini adalah mencakup seluruh item mengenai kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Freeport. “Misalnya seperti pembangunan smelter, jangka waktu dan penyusunan progresnya,” tambah Sri Mulyani.
Kesimpulan intinya, proses negosiasi tersebut kata dia terkait empat poin negoisasi yang tidak bisa dipisah satu sama lain. “Kami masih akan sesuai dengan target yaitu melakukan empat hal dalam satu paket perjanjian dengan Freeport. Pertama mengenai divestasi, kedua pembangunan smelter, ketiga kepastian dari investasi dan penerimaan negara perpajakan, dan perpanjangan operasi,” lanjut Sri.
Khusus untuk masalah penerimaan negara, Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan menetapkan penerimaan pajak pusat maupun daerah. “Kemudian mengenai divestasi kita juga melakukan detil langkah-langkah sampai kepada tahunnya dan kapan kita melakukan eksekusinya,” pungkasnya, seperti yang dikutip dari kabarpania.com.
(DZ/Ais)
Discussion about this post