Sijunjung, targetindo.com – Dalam ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012, berbunyi Penanganan Konflik Sosial memberikan kewenangan kepada Menteri untuk mengoordinasikan penanganan konflik sosial yang merupakan program strategis nasional. Karenanya untuk mendukung penanganan konflik sosial, perlu adanya peningkatan efektifitas, keterpaduan, dan sinergi dalam pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pascakonflik melalui sistem koordinasi yang terpadu di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota.
Mengacu pada peraturan tersebut, kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Sijunjung menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi dan Dialog Antisipasi Konflik dalam rangka kondusifitas dan stabilitas daerah menyonsong peringatan hari jadi kabupaten sijunjung ke 69 tahun 2018 di Gedung Pertemuan Pancasila Muaro, Senin (22/1).
Kegiatan ini dihadiri Bupati Sijunjung, Ketua Kominda Sumbar, Unsur Forkopimda, Kepala OPD, Camat se-Kabupaten, Wali Nagari beserta Ketua KAN se-Kabupaten Sijunjung.
Bupati Sijunjung, Yuswir Arifin pada sambutannya berpesan kepada peserta penanganan konflik, khusus bagi camat agar merespon secara cepat serta menyelesaikan secara damai semua permasalahan di kalangan masyarakat. Diharapkan agar juga dapat ditingkatkan yakni koordinasi antara Camat dan Wali Nagari serta ketua KAN dalam cegah dini terhadap potensi konflik yang ada.
Selanjutnya, dirinya berharap agar di Kabupaten Sijunjung ini tidak ada konflik sosial ataupun konflik lainnya. Seandainya ada, mohon diselesaikan dengan musyawarah mufakat secara baik.
Bupati menambahkan, terkait dengan hari jadi Kabupaten Sijunjung, selama ini mungkin belum ada yang tahu potensi di nagari, melalui hari jadi Kabupaten Sijunjung ke 69 tahun 2018 kepada pemerintah nagari agar bisa menampilkan potensi-potensi yang ada di nagari maupun di jorong-jorong.
Laporan Kepala Kantor Kesbangpol dan Linmas Drs. Yunani, SE, M.Si mengatakan, tujuan diselenggarakan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait masalah konflik sosial yang saat ini marak terjadi di masyarakat, untuk itu diperlukan penanganan antisipasi konflik sosial di masyarakat agar masyarakat tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi atas setiap pemberitaan yang beredar luas di masyarakat sehingga dapat terciptanya keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat serta menyamakan persepsi, peran, soliditas dan sinergitas antar seluruh komponen pemerintahan dengan masyarakat dalam penanganan konflik. **
Discussion about this post