Ketapang, TI – Persoalan pemotongan anggaran perubahan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Ketapang tahun 2017, dinilai sepihak oleh salah satu Sekertaris di Instansi pada lingkungan SKPD Ketapang.
Dijelaskan Alexander Wilyo, S. STP,M.Si, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ketapang, Kalimantan Barat. Pihak BPKAD sebelumnya telah menyampaikan surat edaran kesetiap SKPD.
“Kita sudah menyampaikan dalam surat edaran dan teknisnya, tanya aja Kabid anggaran. Tinggal mereka lagi mau peduli atau tidak dengan surat – surat yang di sampaikan, apakah di anggap angin lalu surat bupati tersebut, kita lihat saja nanti”, tegas Alex menyampaikan melalui pesan singkatnya kepada media ini, Jum’at, (8/9/2017) malam.
Ia menjelaskan, terhadap kebijakan efesiensi belanja atau cut spending akan dilakukan oleh Pemerintah di tingkat manapun ketika proyeksi pendapatan tidak terealisasi sesuai target.
”Itu pula yang dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani ketika realisasi pendapatan negara dari Pajak tidak tercapai yang dilakukan adalah pemotongan belanja Kementerian dan Dana transfer ke daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota“, ucapnya.
Lebih lanjut di katakan Alex, yang terjadi dengan Kabupaten Ketapang sama halnya dengan kondisi keuangan negara tahun lalu, dimana target Pendapatan Daerah dari Pemerintah Pusat tidak terealisasi sesuai target pada APBD.
“Contohnya DAU di kurangi oleh Pusat, Dana Bagi Hasil juga berkurang karena ada lebih bayar di tahun 2012, 2013, 2014 dan 2015 dengan jumlah besar”, ujarnya.
Selain itu, ia menambahkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga tidak ada kenaikan yang signifikan. Maka dari itu Keuangan Daerah harus efisiensi dalam belanja.
“Yang pentingkan efisiensi belanja tidak memotong belanja – belanja wajib seperti gaji dan tunjangan, Sertifikasi guru, biaya listrik, air, telpon, dan pembayaran terhadap kegiatan kontraktual belanja modal serta beban tetap lainnya”, papar, Alex.
Terkait tidak adanya musyawarah terlebih dahulu kepada setiap Kepala SKPD saat mengambil keputusan terhadap pemotongan anggaran di Perubahan. Alex menegaskan, Menteri Keuangan RI saja tidak pernah bertanya terlebih dahulu dengan Gubernur dan Bupati/Wali Kota terhadap mau atau tidaknya di potong Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). “Semua itu hanya lewat Surat atau Permenkeu, tidak pernah mengundang Daerah untuk berunding terkait pemotongan”, tandasnya.
Menurutnya, terpenting semua kebijakan atau keputusan merupakan keputusan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Ketapang yang di Ketuai oleh Sekda dengan anggota seluruh asisten, Kepala Bappeda, Kadispenda dan BPKAD Ketapang. (AgsH)
Discussion about this post