Oleh: Sofyan RI Bujang
Dahulunya, tahun 2003 semasa masyarakat minang dikala memperjuangkan Spin-off PT Semen Padang yang akhirnya berujung dengan kebahagian yang luar biasa. Dimana kala itu Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi mengabulkan tuntutan masyarakat Sumatra Barat untuk melakukan spin-off atau pemisahan PT Semen Padang dari PT Semen Gresik Tbk.
Pernyataan itu dikeluarkan Gubernur Sumatra Barat Zainal Bakar dalam konferensi pers-nya tentang informasi tuntutan spin-off PT Semen Padang di ruang pertemuan gubernur. Dengan didampingi Ketua DPRD Sumbar Arwan Kasri, Wakil Ketua DPRD Sumbar Titi Nazif Lubuk, Ketua Tim spin-off Anwar Syamsuddin, dan sejumlah tokoh penanda tangan maklumat masyarakat Sumbar.
Waktu itu, Gubernur membacakan kopian surat Menteri Negara BUMN yang ditujukan kepadanya. Surat bernomor S-14/M-MBU 2003 tanggal 16 April 2003 tentang usulan spin-off PT Semen Padang itu yang berisi dua hal.
Pertama, pada prinsipnya pemerintah dapat memahami aspirasi masyarakat dan menyetujui usulan dilakukannya spin-off PT Semen Padang dari PT Semen Gresik Tbk, sepanjang hal tersebut berdasarkan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kedua, dalam kaitannya dengan usulan pada butir satu di atas dan disampaikan pula bahwa pemerintah selaku salah satu pemegang saham PT Semen Gresik bermaksud mengusulkan dilakukannya restrukturisasi perusahaan dalam rangka peningkatan kinerja.
Sebelum membacakan surat, Zainal Bakar waktu itu menjelaskan latar belakangnya. Bahwa dirinya diundang Laksamana Sukardi ke Jakarta, untuk membahas soal spin-off bersama Yusuf Kalla (Wakil Presiden RI)yang kala itu menjabat Menko Kesra. Dengan menawarkan agar Ketua DPRD Sumbar Arwan Kasri ikut mendampingi, dan disetujui Laksamana. Menteri Negara BUMN mengeluarkan surat yang intinya dapat menyetujui pemisahan Semen Padang dari Semen Gresik.
Waktu itu, Pemerintah pusat sudah sangat menghargai perjuangan dan usaha keinginan rakyat Sumbar. Walaupun butuh waktu yang cukup panjang, namun berkat ke kegigihan, inginan dan ketulusan masyarakat minang. Pemerintah pusat akhirnya menyetujui isi maklumat rakyat Sumatra Barat yaitu meminta pemisahan PT Semen Padang dengan PT. Semen Gersik.
Sedangkan bentuk fisik dari kegiatan itu dilakukan menurut ketentuan yang berlaku dan memerlukan waktu yang tidak terlalu lama untuk melaksanakannya. Dengan suatu prosedur perundang-undangan akan diwujudkan secara fisik yang patut diketahui masyarakat Sumbar, karena perjuangan dan usaha itu sudah berhasil yakni mengembalikan Semen Padang ke Sumatra Barat.
Masih teringat dibenak kita, bahwa dahulunya kecerian Zainal Bakar dan Arwan Kasri atas keberhasilan spin off, penuh dengan tanda tanya. Karena keceriaan itu hampir tidak terlihat di wajah-wajah Tim perjuangan spin-off dan para penanda tangan maklumat 30 Oktober 2001. Bahkan tidak ada tepuk-tangan ketika Gubernur usai membacakan surat tersebut.
Sedangkan Ketua DPRD Arwan Kasri saat itu juga ikut berbicara. Dengan rasa syukur ia mencatat bahwa Menteri menyetujui pemisahan PT Semen Padang dengan PT Semen Gresik, dan pelaksanaan teknisnya diatur oleh undang-undang yang berlaku.
Waktu itu Arwan Kasri meminta kepada Bapak Menteri agar mencantumkan kalimat spin-off, karena kalimat pemisahaan saja mungkin agak salah penafsiran, tapi kalau spin-off baru dipercaya, karena spin off sudah melekat di hati rakyat Sumatra Barat, dan Menteri menyetujuinya.
Diluar dugaan masyarakat minang….. Bersambung.
Discussion about this post