Jakarta, targetindo.com– Basuki Tjahaja Purnama alias “Ahok” Terdakwa kasus penodaan agama, batal mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara terhadap dirinya. Permohonan banding tersebut batal diajukan dikarenakan atas permintaan keluarga Ahok.
Siapa yang sangka, bahwa Ahok bisa batal mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Sudah 2 minggu Ahok tinggal di penjara, kita pikir ia akan segera ditangguhkan penahannya karena PT sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak mengabulkan permohonan penangguhan tersebut setelah kasusnya secara resmi masuk kesana. Siapa yang menyangka, padahal tinggal selangkah lagi kita bisa melihat wajah Ahok lagi di media-media nasional, kini hal itu sudah tidak mungkin lagi.
Kuasa hukum Ahok, Josefina Syukur, mengatakan bahwa permintaan agar banding tak diajukan itu datang dari istri Ahok, Veronica Tan.
Menurut dia, Veronica menyampaikan permintaan itu dalam pertemuan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/5/2017).
“Itu atas permintaan keluarga. Tadi pihak keluarga sudah berkonsultasi di pengadilan dan akhirnya diputuskan seperti itu,” kata Josefina kepada Kompas.com, Senin sore.
Josefina belum bersedia membeberkan alasan batalnya pihak Ahok mengajukan banding tersebut.
Sebab, kata dia, Veronica langsung yang akan menyampaikan alasan tersebut dalam jumpa pers yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (23/5/2017).
Discussion about this post