TS – Secara syariah suami mempunyai hak untuk menceraikan sang istri kapan saja dia mau. Baik karena istri selingkuh (berzina) atau tidak. Suami cukup mengatakan “Aku ceraikan kamu” maka terjadilah perceraian itu secara agama. Walaupun secara negara perceraian semacam itu belum terjadi talak sampai pengadilan agama memutuskan.
Apabila suami-istri sudah dikaruniai anak, akan lebih ideal kalau suami memaafkan istrinya yang berjanji taubat nasuha. Dengan pertimbangan demi masa depan anak.
Istri juga harus sadar bahwa ketika berselingkuh dia tidak hanya mengkhianati suaminya dan Allah, tapi juga telah menghancurkan martabat dan harga diri suaminya.
Hubungan suami istri yang harmonis akan terjadi apabila kedua belah pihak saling percaya dan saling manyayangi satu sama lain dengan tulus.
Cinta dapat meningkat apabila pasangan berusaha untuk memperkercil perbedaan dan memperbesar persamaan. Berusaha saling memberi, bukan saling menuntut. Saling meningkatkan tenggang rasa dan sensitivitas.
Rasa sayang akan menurun dan kemudian pudar apabila semangat memberi tidak ada lagi. Pada poin ini, pertengkaran kecil akan mulai dan sering terjadi. Setiap satu pertengkaran, akan mereduksi dan bahkan menghilangkan satu buah cinta dari sanubari setiap pasangan. Apabila cinta yang ada tidak banyak, maka terjadilah defisit cinta. Peran cinta kemudian diganti oleh benci. Pada titik ini, tidak ada solusi kecuali bercerai. Inilah yang disebut “Perbedaan yang tak dapat dipertemukan. (**)
Discussion about this post