Sanana, targetindo.com – Ribuan masyarakat desa dofa kec. Mangoli Barat, Keb. Kepulaan Sula, menilai bahwa beberapa anggota BPD tidak mampu bekerja sesuai UU NO 6 TAHUN 2014 Tentang Desa. Sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan keterwakilan dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara demokratis, demikian disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa,Sabtu(15/7).
Selain itu, adapun beberapa fungsi BPD yang berkaitan dengan tugas kepala desa, telah di atur dalam Pasal 55 UU Desa yang menjelaskan berupa, Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, Serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Sebagai mana yang sudah tertulis pada Permendagri 110 tentang tugas BPD yakni menggali aspirasi, menampung aspirasi masyarakat, mengelola aspirasi, menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan Musyawarah BPD, menyelenggarakan Musyawarah Desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu.
Seterusnya, membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya. Serta melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui media ini, Ketua Forum Mahasiswa Mangoli Raya Cabang Kota Ternate, M Tasrik Liambana menuturkan, anggota BPD sepertinya tidak tahu aturan, sehingga kerjanya terlihat hanya profokasi masyarakat.
Selanjutnya, dirinya juga meminta kepada Bupati kepulaan Sula Hendrata Thes untuk dapat memecat anggota BPD yang tidak tahu aturan
“Kalau ini terus di biarkan maka akan menghambat roda pemerintahan dan pembangunaan desa.”Tutupnya. (RL)
Discussion about this post