Jambi, targetindo.com — Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Jambi, berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel) Singapura dalam suatu penggrebekan.
Kabid Humas Polda Jambi Kuswahyudi Tresnadi mengakui adanya penggrebekan tersebut atas adanya pengaduan masyarakat.
Mulanya, petugas pada Selasa lalu, mendapatkan informasi tentang adanya aduan masyarakat kepada Kapolda Jambi mengenai terjadinya dugaan tindak pidana perjudian jenis toto gelap di daerah Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi, nan dianggap sudah meresahkan masyarakat yang dilakukan DM.
Selanjutnya tim Opsnal Ditreskrimum Polda Jambi melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa info tersebut benar adanya.
Usai berkoordinasi, satu hari kemudian, Rabu sore 26 Juli 2017, petugas menggrebek rumah pelaku tanpa perlawanan.
Saat rumah DM digeledah, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti, berupa uang sebanyak Rp. 654.000, satu buah buku rekapan togel dan satu buah buku daftar pengeluaran nomor.
Barang bukti lainnya, satu buah buku cotang togel, satu buah toples nasi yang digunakan tempat penyimpanan alat jer togel serta dua unit handphone merk Nokia.
Dari hasil interogasi terhadap DM, sambung Kabid Humas, pelaku mengakui bahwa ia menjual nomor togel dan menyetorkan uang pembelian nomor togel dari pemasang ke rumah TA.
Tidak menunggu lama, petugas langsung menuju dan menggrebek ke rumah TA dan melakukan penggerbekan di rumah TA, namun pelaku tidak berada di rumah tersebut.
“Saat ini, pelaku DM beserta barang bukti miliknya di bawa ke Polda Jambi. Pelaku TA keberadaannya masih dalam pengejaran petugas,” terang Tresnadi. (aris/ratno)
Catatan Redaksi: Judi Togel jelas merusak ekonomi keluarga dan rumahtangga. Sering membuat korbannya menghayal jadi kaya. Padahal, boro-boro dapat uang banyak, harta benda malah menjadi ludes. Yang pasti, Allah melaknat orang-orang yang berjudi dan mengundi nasib. Sesungguhnya berjudi dan mengundi nasib adalah perbuatan keji dan termasuk perilaku Syetan.

Discussion about this post