Target Sumbar – Diketahui bersam a, bahwa setiap warga negara mem punyai hak untuk men dapatkan hidup yang sehat dan lingkungan yang bersih. Seperti yang telah dituangkan dalam Undang-Undang, yaitu UU No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dimana pada intinya pelaku usaha ataupun pengelola sebuah perusahaan diwajibkan untuk mengelola dengan baik atau mengatasi limbah yang dihasilkan. Namun peraturan perundangan ini sepertinya terus di langgar oleh perusahaan besar yaitu PT. BSI (Bumi Sarimas Indonesia) yang berada di daerah Duku Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kab. Padang Pariaman, Prov. Sumbar.
Terkait pemberitaan sebelumnya, dugaan kuat limbah berbahaya PT. BSI yang dibuang ke sungai Batang Anai tanpa di filter terlabih dahulu terus berlangsung sampai saat ini. Pembuangan limbah berbahaya tersebut dilakukan setiap harinya, yaitu pada malam atau dinihari menjelang pagi.
Seperti yang disampaikan warga setempat pada pemberitaan sebelumnya. Untuk kali ini, keterangan yang berhasil dihimpun Target Sumbar dari seorang pekerja pencari pasir yang akrab disapa Angah dengan kesal menuturkan, bahwa warga yang tinggal disepanjang sungai Batang Anai ini sering mengalami gatal-gatal pada kulit, perih pada mata serta air sumur warga juga ikut tercemar terutama yang berada dipinggir sungai. Sementara pihak PT. BSI tidak pernah memikirkan atau memperhatikan dampak buruknya terhadap warga sekitar, sedangkan sungai Batang Anai di sepanjang Nagari kami ini, sering memutih akibat limbah berbahaya PT. BSI tersebut. Papar Angah.
Dilain pihak salah seorang pekerja PT. BSI yang minta dirahasiakan identitasnya menuturkan, bahwa setiap harinya PT. BSI memakai dan menggunakan air sungai Batang Anai ini untuk kebutuhan produksi makanan atau minuman padahal telah dicemari oleh limbah PT. BSI sendiri. Air yang telah tercemar itu dimanfaatkan kembali untuk pengolahan berbagai produksi PT. BSI, baik produksi minuman maupun makanan. hal itu terpaksa dilakukan karena penyuplaian air bersih yang biasanya di pasok dari Korong Koto, Kenagarian Kasang, Kecamatan Batang Anai, telah dilarang oleh warga setempat, pelarangan itu telah berlangsung cukup lama.
Ditambahkan lagi bahwa Pembuangan air limbah yang sudah dikasih kimia coakulant S 1008, Polimer S 1011 dan kapur Tuhor, yang diduga dikurangi campuran zat kimia nya, dibuang kesungai pada malam hari, dan siang hari apabila air pasang naik, hal itu dilakukan karena bak pengolahan air limbah aktif tidak cukup. Sedangkan proses penambahan zat kimia pada pengolahan limbah tidak dilakukan secara rutin karena biaya proses yang diterapkan supaya air cepat di olah didalam bak lumpur aktif cukup besar, kurang lebih sekitar Rp 3.000.000,- (tiga juta) per jam, mungkin sekarang biaya sudah di atas nominal tersebut. Tutupnya. Bersambung (Akmal)