Sijunjung, TI – Supaya tidak ada masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih dengan tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-II), untuk menyalurkan suara pada Pemilu serentak 17 April 2019 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung melakukan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) terhadap pejabat, pegawai serta pengurus dan anggota berbagai organisasi wanita, di Kantor Bersama Muaro Sijunjung, Rabu (17/10).
Ketua, sekretaris, anggota dan pegawai KPU melakukan GMHP kepada seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Dengan banyaknya masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih yang makin diperbanyak oleh pemilih pemula, tidak tertutup kemungkinan adanya diantara masyarakat itu yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Pertama (DPTHP-I)
“Supaya seluruh masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih masuk dalam DPTHP-II, tidak kehilangan hak pilih pada Pemilu serentak 17 April 2019 mendatang, kami pihak KPU, Rabu (17/10) melakukan GMHP terhadap pejabat, pegawai serta pengurus dan anggota berbagai organisasi wanita serta seluruh PPK dan PPS”, kata sekretaris KPU Kabupaten Sijunjung, Irzal Zamzami kepada di ruang kerjanya.
Dalam melakukan GMHP kepada seluruh PPK dan PPS, personil KPU dibentuk dalam empat tim. Ketua KPU, Lindo Kasyah didampingi pegawai KPU, melakukan GMHP kepada PPK dan PPS di Kecamatan Sijunjung dan Kupitan.
Sekretaris KPU, Irzal Zamzami yang didampingi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sijunjung, Riky dan pegawai KPU, melakukan GMHP kepada PPK dan PPS di Kecamatan Sumpur Kudus dan Koto VII.
Anggota KPU Fahrul Rozi Burda didampingi pegawai KPU, melaksanakan GMHP terhadap PPK dan PPS di Kecamatan IV Nagari dan Lubuk Tarok. Sementara anggota KPU Gunawan yang juga didampingi pegawai KPU, melaksanakan GMHP terhadap PPK dan PPS di Kecamatan Tanjung Gadang dan Kamang Baru.
“Dalam melaksanakan GMHP itu, kami minta kepada seluruh PPK dan PPS melakukan penyempurnaan DPTHP-I dengan cara mencermati DPTHP-I tersebut dan membandingkannya dengan jumlah penduduk kecamatan bersangkutan.
Kalau seandainya ada masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih dan pemilih pemula yang belum masuk DPTHP-I, diminta memasukannya ke dalam DPTHP-II, supaya masyarakat itu tidak kehilangan hak pilihnya pada Pemilu serentak 17 April 2019 mendatang,” kata Irzal Zamzami
Selain PPK dan PPS melakukan penyempurnaan DPTHP-I dengan cara mencermati DPTHP-I tersebut dan membandingkannya dengan jumlah penduduk kecamatan bersangkutan, masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih dan pemilih pemula juga bisa mencek namanya pada DPTHP-I yang dipajang di Kantor Walinagari dan Kantor PPS nagari/desa serta pada website www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Kalau seandainya nama masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih dan pemilih pemula belum masuk dalam DPTHP-I, masyarakat itu bisa menemui PPK dan PPS untuk konfirmasi dan memastikan untuk didata, jelas sekretaris KPU Irzal Zamzami.
Singgalang.
Discussion about this post