Jakarta – Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengusut tuntas kasus dugaan pencucian uang yang disinyalir melibatkan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Kasus dugaan pencucian uang itu mencapai hingga Rp60 miliar rupiah.
Koordinator Gerak Indonesia, Raja Solissa menduga sumber tindak pidana pencucian uang itu berasal dari pengusaha tambang asal China-Taiwan. Menurutnya, para pelaku tindak pidana pencucian uang ini sengaja menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya.
“Padahal Kejaksaan Agung sebelumnya diharapkandapat menuntaskan ini ternyata cuma bisanya diam saja,” jelas Raja di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/4/2016).
Selanjutnya ia mengungkapkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) pada tahun 2012 pernah menangani kasus tersebut. Namun sampai sekarang proses hukumnya tidak jelas seakan-akan tidak ada lagi tindak lanjutnya.
Ia beserta beberapa rekannya berharap KPK segera mengambil alih penanganan kasus tersebut. Mereka juga berjanji akan kembali mendatangi Gedung KPK dengan massa yang lebih banyak lagi untuk meminta keseriusan KPK dalam merespons kasus tersebut.
“Dalam hal ini kami kecewa dengan kinerja Kejagung, makanya kami datang ke KPK melaporkan masalah ini,” ungkapnya. (**)
Discussion about this post