Jakarta, TI – Komnas Perempuan menjelaskan tentang definisi zina, kekerasan, perkosaan dan hubungan luar nikah yang didasari suka sama suka dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam hal ini, Komnas Perempuan meminta agar MK memahami empat masalah tersebut lebih jauh.
“Ya karena kita punya hak konstitusional, bagian dari hak berekspresi. Kan (dasarnya) konstitusi. Saya mau pacaran dengan Anda, jalan dengan Anda, ngga boleh dong dilarang,” kata Ketua Komnas Perempuan Azriana usai sidang di Gedung MK.
Menurut Azriana, hubungan seks sesama orang dewasa yang salah satu atau dua-duanya tidak terikat ikatan perkawinan, adalah urusan moral. Oleh sebab itu, terapi menghilangkan kumpul kebo tidaklah dengan hukum. ungkapnya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/8/2016).
“Perzinaan ini yang dilihat nilai moral. Pendekatan-pendekatan moral yang dilanggar. Pendekatannya nggak bisa hukum. Kita harus kasih obat bagi penyakit yang tepat. Negara nggak bisa masuk terlalu dalam,” papar Azriana lagi.
Karena hal ini menyangkut urusan moral, maka yang menghukum adalah urusan individu dengan keyakinannya. Bagi Azriana, hukum melindungi semua agama.
“Sebagai umat beragama, kita semua punya mekanisme penebusan dosa. Jangan suruh negara mengurus relasi personal dengan tuhan. Negara sudah mengatur dalam KUHP. Jadi suka sama suka, akan dibatasi jika dia akan mengancam keutuhan satu lembaga perkawinan. Itu dari kacamata negara. Kalau dari agama ya itu masing-masing,” ujar Azriana.
Akan tetapi, seks suka sama suka itu hanya berlaku bagi hubungan seks suka sama suka antara orang dewasa. Namun apabila salah satunya atau dua-duanya masih anak-anak, maka bisa dikenakan UU Perlindungan Anak dan dipenjara minimal 3 tahun. Atau salah satunya atau dua duanya terikat perkawinan, bisa dikenakan Pasal Zina dan dipenjara. Terangnya.
Sidang di atas digelar atas permohonan guru besar IPB Bogor Prof Dr Euis Sunarti dan 11 temannya. Pemohon meminta MK meluaskan makna pasal asusila dalam KUHP. Dalam gugatannya itu, Euis dan kawan-kawan berharap kumpul kebo dan homoseks bisa masuk delik pidana dan dipenjara.
Salah satu pasal yang digugat adalah Pasal 292 KUHP. Pasal itu saat ini berbunyi: Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (**)
Discussion about this post