Targetindo.com, Lombok Tengah – Ketua Umum Sasaka Purwa Wisesa NTB atau Saka NTB Lalu Ibnu Hajar Akbar Mendukung Penuh Langkah Forum LSM dan NGO Lombok Tengah Untuk Melaporkan Tindakan Pencabutan atau Penarikan Motor yang Dilakukan Oleh MPM Finance Praya.
Hal itu dilakukan sudah tepat karena Pihak atau Oknum di MPM Finance Praya sudah melanggar kesepakatan, dimana pada waktu hearing Forum LSM Loteng dan Pak Muklis Pimpinan MPM finance dan Amrin nasabah sudah menandatangani surat perjanjian untuk motor di kembalikan sore itu juga, kalo tidak maka ada motor lain yang akan di kasih menjadi jaminan disaksikan pihak kepolisian dan media, Itu semua di langgar. Ungkap Lalu Ibnu Hajar saat ditemui awak media dikediamannya Kamis 26/8/2021.
Jadi kami tekankan kepada pihak APH untuk segera menindaklanjuti Laporan Forum LSM tersebut. Kami Forum akan kawal terus kasus ini sampai tuntas.
Dalam KUHP jelas disebutkan yang berhak untuk mengekskusi adalah Pengadilan.
Jadi apabila mau mengambil jaminan harus membawa Surat Penetapan Eksekusi Dari Pengadilan Negeri.
Dasarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK/010/2012 tentang pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani. Leasing atau finance yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya.
Dalam Waktu dekat kami Saka NTB akan Aksi Hearing bersama Rekan2 Forum LSM Lombok Tengah Mengklarifikasi Soal Perjanjian Fidusia nasabah an.Amrin Ini Kepada MPM Finance Praya Dan Memastikan Bahwa Jaminan Fidusia nya Didaftarkan atau tidak di Notaris.Kalo tidak kami akan langsung Tutup Kantor Operasional MPM finance Praya karena sudah tidak sesuai dengan aturan.
Sewenang-wenang terhadap konsumen atau nasabah. Di masa pandemi Covid 19 ini sejak 2020 SD 2021 ini pemerintah pusat sudah menginstruksikan kepada Bank dan Perusahaan Leasing /Finace untuk melakukan selaksasi/Potongan bunga kredit serta penghapusan denda bagi nasabah atau konsumen yang melakukan Pelunasan Khusus. tutup Ibnu Hajar
Discussion about this post