Padang, TI – Ketidakpahaman Kasubag Humas protokoler dan publikasi Sekretariat DPRD Padang terhadap aturan, berdampak kerugian bagi banyak pihak.
Selain perusahaan pers (media) wartawan dan pembaca, akan tetapi juga berdampak kepada 45 orang anggota DPRD Padang priode 2019-2024.
Karena, kinerja DPRD Padang dalam melakukan control (pengawasan) terhadap kinerja eksekutif (Pemko Padang), jadi tidak terpublikasikan secara maksimal ke tengah masyarakat.
Menanggapi kondisi itu, Yendril sebagai mantan DPRD Padang saat diminta tanggapannya, dirinya sangat menyesalkan akan hal tersebut, Senin (7/1) di Padang.
Dikatakannya, Aturan kerjasama publikasi di Sekretariat DPRD Padang semestinya memakai Perwako, bukan Pergub.
Alasannya, Sekretariat DPRD Padang merupakan bagian dari Pemko Padang, maka aturan main yang digunakan yakni Perwako, ucapnya.
Apabila dilihat dari pasal yang tertera pada Pergub itu berlaku terbatas, yakni hanya untuk ruang lingkup Humas Setdaprov Sumbar saja, Sambungnya.
Artinya, aturan itu tidak tepat apabila diberlakukan pada OPD/Kab/kota lainnya, kecuali ada tindak lanjut dari kepala daerah, melalui Perwako/Perbup.
Jadi diberlakukannya Kerjasama publikasi di Sekretariat DPRD Padang dengan berlandaskan pada Pergub, bukan memakai Perwako tentunya sangat terasa aneh dan janggal. Papar mantan anggota DPRD Padang, dua priode ini heran.
Disisi lainnya, Dengan diberlakukannya aturan yang tidak profesional itu, tentunya dapat merugikan anggota dewan. Karena, informasi tentang kegiatan kedewanan jadi tidak tersampaikan secara maksimal kepada masyarakat publik.
Padahal, media merupakan corong untuk menyampaikan informasi terkait dengan kondisi Kota Padang.
Untuk itu, Sekwan DPRD Padang agar bisa bertindak cepat mencarikan solusinya sehingga persoalan ini tidak berlarut larut, pesannya. (LN)
Discussion about this post