• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Juli 5, 2022
Targetindo.com
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • ARTIKEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
    • SUMSEL
      • SUMUT
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • ARTIKEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
    • SUMSEL
      • SUMUT
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Targetindo.com
No Result
View All Result

Kepala Bpjs Ketenagakerjaan Cabang Padang Sebut Perusahaan Wajib Untuk Daftarkan Pekerjanya

Target Admin by Target Admin
Februari 16, 2021
in BERITA TERBARU, PARIWARA
0
Kepala Bpjs Ketenagakerjaan Cabang Padang Sebut Perusahaan Wajib Untuk Daftarkan Pekerjanya
0
SHARES
56
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Padang, TARGETINDO.Com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSK) disediakan untuk publik dengan tujuan memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja dari risiko sosial ekonomi.

BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu program wajib yang pemerintah canangkan, maka setiap perusahaan dihiimbau untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJSK agar setiap tenaga kerja bisa mendapatkan jaminan-jaminan sosial yang mereka butuhkan.

Paparan tersebut disampaikan oleh Yuniman Lubis Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang ketika dikunjungi awak media diruangan kerjanya kantor BPJS Ketenagakerjaan Jalan Veteran No. 47 A, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), (16/2/2021).

Selanjutnya, Yuniman juga menjelaskan tentang produk jasa yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang diatur oleh UU No. 24 Tahun 2011 pasal 6 ayat (2) tentang badan penyelenggara jaminan sosial antara lain:

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  2. Program Jaminan Hari Tua (JHT)
  3. Program Jaminan Kematian (JK), dan
  4. Jaminan Pensiun (JP).

“Saya berharap kepada perusahaan maupun pengusaha yang mempekerjakan pekerja penerima upah untuk ikut serta bergabung bersama di BPJS Ketenagakerjaan, kami juga mengajak masyarakat yang bukan pekerja perusahaan maksudnya untuk masyarakat yang hanya sebagai pekerja lepas seperti Petani, Pedagang, Tukang Ojek, Pekerja Honor dan lai-lain.

Bagi masyarakat yang ingin bergabung sangatlah mudah, caranya datang atau hubungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, bisa juga dengan cara online melalui website (www.bpjsketenagakerjaan.go.id)

Kemudian kata Yuniman, kami dari BPJS Ketenagakerjaan sangat peduli dengan kesejahteraan dan jiwa masyarakat. “Mari bergabung bersama BPJS Ketenagakerjaan, Lindungi Jiwamu, Lindungi Keluargamu dan Sejahterakan Masa tuamu Bersama BPJS Ketenagakerjaan”. (Ar)

Previous Post

Validkan Data, Kabupaten Dalam Angka 2021 Diuji

Next Post

Kemenpan-RB Beri Penghargaan Predikat Pelayanan Prima Tahun 2020 ke-12 Polres

Next Post
Kemenpan-RB Beri Penghargaan Predikat Pelayanan Prima Tahun 2020 ke-12 Polres

Kemenpan-RB Beri Penghargaan Predikat Pelayanan Prima Tahun 2020 ke-12 Polres

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 4

IKLAN 1

IKLAN 3

IKLAN 5

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Email : [email protected]

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GROUP

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • ARTIKEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
    • SUMSEL
      • SUMUT
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GROUP