Targetindo.com, BANGKA BARAT – Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Helena Octavianne, SH, MH beserta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Jan Maswan Sinurat, SH dan Para Jaksa Penuntut Umum mengikuti Sosialisasi Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Prekursor Narkotika secara virtual melalui zoom meeting bertempat di Digital Room Kejari Bangka Barat, Senin (2/8/2021)
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Prekursor Narkotika yang mulai berlaku sejak ditetapkan tanggal 19 Juli 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat menyebutkan tuntutan pidana perkara tindak pidana narkotika disusun dengan pendekatan khusus, dengan mempertimbangkan kualifikasi tindak pidana, kualifikasi dan peran terdakwa, jenis dan berat barang bukti, dan keadaan-keadaan yang bersifat kasuistis secara komprehensif dan proporsional.
“Dengan pendekatan semacam ini diharapkan tuntutan pidana perkara tindak pidana narkotika dapat memenuhi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Untuk mewujudkan kebijakan dimaksud, perlu menetapkan Pedoman tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/ atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika,” tegasnya
Helena berharap dengan dilaksanakannya sosialisasi tersebut dapat semakin menguatkan fungsi Dominus Litis Jaksa sebagai pemikir dan pengendali perkara termasuk dalam tindak pidana narkotika dan/atau tindak pidana prekursor narkotika.
”Sehingga dapat mengoptimalisasikan prapenuntutan dengan memberikan petunjuk kepada Penyidik, untuk kepentingan penuntutan dan pembuktian di persidangan,” pungkasnya
Discussion about this post