Targetindo.com, Bangka Barat ~ Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Helena Octavianne, SH, MH dengan didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Jan Maswan Sinurat, SH dan Jaksa Penuntut Umum Mario Nicolas, SH, M. Syaran Jafizhan, SH, MH mengikuti kegiatan ekspose perkara terhadap Tersangka J yang diajukan untuk mendapatkan persetujuan keadilan restoratif (Restorative Justice) kepada Jampidum Kejaksaan RI yang diikuti oleh Kajati Kepulauan Bangka Belitung beserta jajarannya yang dilaksanakan secara virtual bertempat di Digital Center Kejari Bangka Barat, Kamis (13/1/2022).
Kegiatan tersebut dilakukan setelah sebelumnya pada hari Rabu tanggal 5 Januari 2022 yang lalu, Jaksa Penuntut Umum selaku Fasilitator terhadap perkara Tersangka J yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah melakukan upaya perdamaian dengan hasil yang dicapai bahwa Tersangka dan Korban telah sepakat untuk melaksanakan perdamaian.
Jaksa Penuntut Umum selaku Fasilitator mengungkapkan alasan melakukan upaya perdamaian terhadap perkara tersebut dengan mempedomani Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan alasan dan pertimbangan bahwa Tersangka dan Korban telah melakukan perdamaian tanpa syarat dan memohon untuk dilakukan keadilan restoratif.
Tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana yang dilakukan diancam tidak lebih dari 5 (lima) tahun penjara, masyarakat merespon positif, dan tercapainya tujuan hukum kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum.
Kajari Bangka Barat, Helena Octavianne, SH.,MH mengatakan bahwa dengan telah disetujuinya penghentian penuntutan dalam perkara tersebut maka Kejaksaan Negeri Bangka Barat telah melaksanakan salah satu tugas pokok dan fungsi serta kewenangannya yaitu dalam hal penghentian penuntutan perkara.
“Tercapainya kesepakatan perdamaian antara Pihak Tersangka dan Pihak Korban tanpa adanya tekanan, paksaan, atau intimidasi dari pihak manapun dikarenakan maksud dari keadilan restoratif itu sendiri berarti bahwa upaya penyelesaian masalah untuk mengembalikan keadaan seperti terjadinya tindak pidana. Dengan adanya itikad baik dari Pihak Tersangka yang bersedia dan bertanggungjawab untuk membiayai perawatan dan pengobatan terhadap korban,” Tegasnya.
Jaksa Penuntut Umum disebutkan Helena dalam menangani perkara memerlukan ketelitian dan kecermatan agar dapat menentukan perkara apa saja yang dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan memperhatikan aspek-aspek atau nilai-nilai kemanusiaan, hukum, dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
“Diharapkan agar kewenangan yang telah diberikan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan jangan sampai disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” Pungkasnya.