• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 6, 2022
Targetindo.com
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • ARTIKEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
    • SUMSEL
      • SUMUT
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • ARTIKEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
    • SUMSEL
      • SUMUT
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Targetindo.com
No Result
View All Result

Kejari Babar Dapatkan Persetujuan Restorative Justice Perkara Tersangka J dari Jaksa Agung

Target Admin by Target Admin
Januari 13, 2022
in BERITA TERBARU, PERISTIWA
0
Kejari Babar Dapatkan Persetujuan Restorative Justice Perkara Tersangka J dari Jaksa Agung
0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Targetindo.com, Bangka Barat ~ Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Helena Octavianne, SH, MH dengan didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Jan Maswan Sinurat, SH dan Jaksa Penuntut Umum Mario Nicolas, SH, M. Syaran Jafizhan, SH, MH mengikuti kegiatan ekspose perkara terhadap Tersangka J yang diajukan untuk mendapatkan persetujuan keadilan restoratif (Restorative Justice) kepada Jampidum Kejaksaan RI yang diikuti oleh Kajati Kepulauan Bangka Belitung beserta jajarannya yang dilaksanakan secara virtual bertempat di Digital Center Kejari Bangka Barat, Kamis (13/1/2022).

 

Kegiatan tersebut dilakukan setelah sebelumnya pada hari Rabu tanggal 5 Januari 2022 yang lalu, Jaksa Penuntut Umum selaku Fasilitator terhadap perkara Tersangka J yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah melakukan upaya perdamaian dengan hasil yang dicapai bahwa Tersangka dan Korban telah sepakat untuk melaksanakan perdamaian.

 

Jaksa Penuntut Umum selaku Fasilitator mengungkapkan alasan melakukan upaya perdamaian terhadap perkara tersebut dengan mempedomani Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan alasan dan pertimbangan bahwa Tersangka dan Korban telah melakukan perdamaian tanpa syarat dan memohon untuk dilakukan keadilan restoratif.

 

Tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana yang dilakukan diancam tidak lebih dari 5 (lima) tahun penjara, masyarakat merespon positif, dan tercapainya tujuan hukum kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum.

 

Kajari Bangka Barat, Helena Octavianne, SH.,MH mengatakan bahwa dengan telah disetujuinya penghentian penuntutan dalam perkara tersebut maka Kejaksaan Negeri Bangka Barat telah melaksanakan salah satu tugas pokok dan fungsi serta kewenangannya yaitu dalam hal penghentian penuntutan perkara.

 

“Tercapainya kesepakatan perdamaian antara Pihak Tersangka dan Pihak Korban tanpa adanya tekanan, paksaan, atau intimidasi dari pihak manapun dikarenakan maksud dari keadilan restoratif itu sendiri berarti bahwa upaya penyelesaian masalah untuk mengembalikan keadaan seperti terjadinya tindak pidana. Dengan adanya itikad baik dari Pihak Tersangka yang bersedia dan bertanggungjawab untuk membiayai perawatan dan pengobatan terhadap korban,” Tegasnya.

 

Jaksa Penuntut Umum disebutkan Helena dalam menangani perkara memerlukan ketelitian dan kecermatan agar dapat menentukan perkara apa saja yang dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan memperhatikan aspek-aspek atau nilai-nilai kemanusiaan, hukum, dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.

 

“Diharapkan agar kewenangan yang telah diberikan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan jangan sampai disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” Pungkasnya.

Previous Post

Babinsa Koramil 431-02/Muntok Ikuti Sosialisasi 3M+ dan Penyemprotan Sarang Nyamuk DBD

Next Post

Babinsa Koramil 431-01/Jebus dampingi Vaksinasi di Puskesmas Sekar Biru

Next Post
Babinsa Koramil 431-01/Jebus dampingi Vaksinasi di Puskesmas Sekar Biru

Babinsa Koramil 431-01/Jebus dampingi Vaksinasi di Puskesmas Sekar Biru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 4

IKLAN 1

IKLAN 3

IKLAN 5

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Email : [email protected]

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GROUP

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • ARTIKEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
    • SUMSEL
      • SUMUT
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GROUP