Sumenep, TI – Perampasan motor oleh debt collector terhadap siswa di Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, akhir pekan lalu direspons polisi. Kapolres Sumenep AKBP Joseph Ananta Pinora memerintah anggotanya untuk menembak di tempat debt collector yang merampas motor di jalan.
Sebab, perampasan motor di jalan oleh debt collector sangat meresahkan masyarakat. Polisi diminta bertindak tegas jika melihat aksi tersebut di jalan. Kapolres Sumenep AKBP Joseph Ananta Pinora berjanji akan melakukan penindakan terhadap semua perampasan motor yang merupakan tindak kriminal.
AKBP Joseph Ananta Pinora membenarkan beberapa hari lalu ada perampasan motor terhadap anak sekolah. ”Saya perintahkan anggota untuk tembak di tempat jika melihat perampasan motor,” tegasnya.
Menurut dia, perampasan motor di jalan murni kejahatan dan masuk tindak kriminal. Pihaknya tidak akan main-main dengan aksi yang meresahkan masyarakat itu. Apalagi aksi tersebut sampai mengancam keselamatan masyarakat.
Pinora berjanji akan menangkap semua pelaku perampasan motor. Namun, harus ada laporan dari pihak yang dirugikan. Baik perampasan yang dilakukan debt collector maupun pelaku kejahatan lainnya.
Debt collector, kata dia, tidak dibenarkan merampas motor. Sebab, tindakan tersebut melanggar hukum. Diharapkan, semua korban perampasan motor melapor ke Polres Sumenep.
”Kami minta masyarakat melapor. Semua bentuk perampasan tidak dibenarkan. Prosedur penarikan kendaraan tidak dilakukan dengan cara merampas. Polisi akan menindaklanjuti dan menangkap pelaku,” tegas AKP Joseph Ananta Pinora.
Soal perusahaan leasing yang bekerja sama dengan debt collector, perwira polisi yang sekolah khusus antisipasi teroris itu mengaku akan melakukan pemeriksaan. ”Jika terbukti ada bentuk kerja sama dengan debt collector, leasing juga bisa tersangkut hukum,” ucapnya.
Jika benar perusahaan leasing menggunakan jasa debt collector dalam menarik kendaraan dari nasabah, yang bersangkutan bisa dijerat pasal 55 KUHP. ”Jika ada bukti bentuk kerja sama, bisa kena pasal 55 KUHP,” tandasnya.
Untuk diketahui, terjadi perampasan motor terhadap anak sekolah di Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Sumenep, yang dilakukan debt collector. Polisi mengetahui aksi itu. Sebab, beberapa menit setelah perampasan, polisi mendatangi lokasi.
Warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP) sempat melihat pelat nomor kendaraan pelaku perampasan. Yaitu, M 6629. Namun, dua huruf di belakang tidak terekam ingatan warga karena pelaku dengan cepat menghentikan dan merampas motor korban.
Pelaku perampasan motor ada empat orang. Tiga orang langsung merampas kendaraan terhadap siswa. Sementara seorang berpura-pura menolong korban agar tidak berteriak. Pasca perampasan, korban yang mengendarai motor Yamaha Mio itu syok.
Kapolres Sumenep Perintahkan Tembak Debt Collector
*Kalo ada debt Collector, Hendaklah masyarakat gerebeg tangkap dan gebuki* (catatan: jangan sampai mati).
*Karena mereka tidak ubah nya seperti para Begal terang terangan.*
Masyarakat harus tahu ini.
*Viralkan !!!*
Kita Bagikan informasi ini kepada Semua Rakyat Indonesia Supaya Masyarakat Tidak di Intimidasi dan Di Teror oleh yang namanya Dept Colektor.“`
*Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013.*
“`Mengatur bahwa syarat uang muka/DP kendaraan bermotor melalui bank minimal adalah 25% utk roda 2 dan 30% untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan nonproduktif, serta 20% utk roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif.“`
“`Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yg melarang leasing atau perusahaan pembiayaan utk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yg menunggak kredit kendaraan.“`
*Hal itu tertuang dlm Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yg dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.*f
“`Menurut Undang² No 42 Tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dgn dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dlm penguasaan pihak yg mengalihkan.“`
“`Fidusia umumnya dimasukkan dlm perjanjian kredit kendaraan bermotor.“`
“`Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut.“`
*Pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fedusia ini.*
*Jadi perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tdk bisa serta merta menarik kendaraan yg gagal bayar karena dengan perjanjian fidusia, alur yg seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan !*
*Sehingga kasus Anda akan disidangkan & pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan Anda dan kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan & uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan utk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda.*
*Jika kendaraan anda akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusia dan sebelum ada surat fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda.*
*Karena jika mereka membawa sepucuk surat fidusia (yang ternyata adalah PALSU) silakan anda bawa ke hukum, pihak leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.*
*Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian.*
*Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana Perampasan.*
“`Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 & 4 junto.“`
*Ayo sebarkan untuk menghentikan tindakan semena mena dari mata elang atau debt collektor.*
“`Mari Tertib Hukum !!!
Sumb : medinaslampungnews.co.id
Discussion about this post