Berita Kriminal, Minang N e w s – Seorang kakek, sebut saja Gaek ditangkap karena telah mencabuli bocah berumur 10 tahun di Jorong Lubuk Alung, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Agam. Penangkapan tersebut dilakukan setelah orang tua korban yang curiga dengan perubahan yang dialami oleh anaknya, Minggu (6/12) kepada Plisi.
Diakui Gaek (75), sebelum melakukannya, ia terlebih dahulu mengimingi korban dengan uang sebesar Rp 12.000,- katanya.
Di hadapan polisi, kakek asal Jorong Kalu, Nagari Kudu Gantiang, Kecamatan Limo Koto Timur, Kabupaten Padangpariaman ini mengaku aksi pencabulan tersebut diakukan di rumah korban. Ketika itu, dia datang ke rumah keluarganya yang berada tidak jauh dari kediaman korban. Saat melihat kemolekan tubuh korban, gaek ini pun berupaya untuk mendekati bocah kelas 3 SD itu dengan cara apapun.
Selanjutnya, nafsu birahinya dilepaskan setelah membujuk korban yang tidak tahu apa-apa dengan sejumlah uang sampai pada akhirnya iapun menodai perempuan kecil itu di lokasi yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah korban.
”Saya nafsu melihat kemolekan tubuhnya pak. Makanya, saya bujuk dia dengan memberikan jajan. Eh, ternyata dia mau pak. Saya telah melakukanya lebih dari tujuh kali mencabuli bocah itu pak,” tutur si gaek, kepada plisi.
Namun pengakuan berbeda diutarakan oleh korban yang mengatakan saat itu ia tengah bermain dirumah temannya lalu dirinya diseret pelaku ke sebuah rumah kosong sampai pada akhirnya korban dicabuli kakek yang bernafsu ini, kata korban kepada penyidik.
Saat itu, korban sebuta saja Gita (nama samara) sempat melakukan perlawanan, tetapi dia tidak bisa karena pelaku lebih kuat.
”Gaek itu jahat pak. Saya melawan, tapi dia mengancam dan memasksa memberi saya uang pak,” tutur korban polos.
Usai kejadian, korban merasakan kesakitan terus di kemaluannya, namun ianya tidak mau memberitahu orang tua lantaran mau dan takut. Karena sudah tidak sanggup lagi menahan sakit, Gita pun akhirnya memberi tahu orang tuanya perihal kejadian tersebut. Sontak orang tuanya pun marah murka, lalu melaporkan Gaek kepada Polsek Polsek Ampek Nagari, minggu lalu.
Kapolsek Ampek Nagari, AKP Zahari Almi membenarkan tentang kejadian tersebut. Menurutnya, peristiwa ini terjadi 18 Jui silam sampai pada akhirnya dilaporkan oleh pihak keluarga korban.
Berbekal hal tersebut, petugas pun melakukan pengintaian terhadap pelaku, hanya saja pelaku ini bukan orang kanpung korban atau orang Agam, melainkan adalah orang Kabupaten Padangpariaman. Selain itu, pelaku ini hanya numpang menginap di rumah salah seorang keluarganya yang berada tak jauh dari rumah korban,
”Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang (UU) No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Almi.
Discussion about this post