PADANG – Kepala Satuan Pamong Praja Kota Padang Firdaus Ilyas akhirnya ditahan Pihak Kejaksaan Negeri Padang, Jum’at (15/7). Firdaus Ilyas dieksekusi setelah Mahkamah Agung menerima Kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Padang.
Putusan kasasi yang menyeret nama Firdaus Ilyas sebagai terpidana itu, yakni kasus korupsi dana retribusi fasilitas Gelanggang Olahraga H. Agus Salim Padang 2010, yang merugikan negara sebesar 32 juta rupiah.
Penahanan tersebut dilakukan terkait putusan Mahkamah Agung atas tindak pidana korupsi pemungutan retribusi kawasan GOR H. Agus Salim saat dia menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Padang tahun 2010 lalu. Pada waktu itu Firdaus Ilyas menyalahgunakan dana retribusi yang seharusnya disetor ke kas negara namun disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang menyalahi aturan.
Penyalahgunaan Dana Retribusi tersebut akhirnya berujung ke pengadilan. Dalam persidangan, Firdaus Ilyas pada pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Tipikor Padang), terhadap kasus itu dijatuhi vonis bebas oleh hakim yang diketuai Irwan Munir, beranggotakan Hakim Mahyudin, dan Perri Dasmarera.
Pada putusan Hakim tersebut terdapat perbedaaan pendapat antar-anggota majelis (dissenting opinion). Dimana hakim anggota Perri Dasmarera, menilai bahwa Firdaus Ilyas harus dihukum. Hanya saja Firdaus Ilyas tetap bernafas lega, karena ada dua hakim yang menyatakan bebas.
Pada putusan itu Firdaus Ilyas ditahan selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 Juta, eksekusi dilakukan setelah salinan putusan MA itu diberikan ke pengacara dan kepada Firdaus Ilyas sendiri.
Mahkamah Agung dalam putusan kasasi, membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan menyatakan bahwa Firdaus Ilyas bersalah, dan dijatuhi vonis satu tahun penjara. Selain menjatuhkan pidana penjara, Firdaus Ilyas juga dikenakan pidana denda sebesar Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa hari ini (Jum’at) Kejaksaan Negeri Padang telah mengeksekusi Firdaus Ilyas.
“Pada hari ini kami telah melakukan eksekusi terhadap Firdaus Ilyas, yang berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Syamsul Bahri di Padang. (**)
Discussion about this post