Saat Dikonfirmasi, Juke Asmara Lempar Bola ke Kabag. Humas PTSP
Besarnya kebutuhan PT. Semen Padang, (PTSP) terhadap batubara dan galian C, membuat banyak rekanan pemasok batubara saling berpacu menjalin kerjasama di perusahaan terbesar Sumbar ini. Terlepas dari kerjasama tersebut, dicurigai Kadep Perbekalan PTSP tidak teliti terkait dokumen penjual (pemasok) batubara dengan cermat. Atau ada hal lain yang tidak kita ketahui, Sehingga terindikasi bahwa pembelian galian B dan C tidak memiliki dokumen legal.
Padang, Target Indo – Peraturan Gubernur Sumbar No 70 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan, diwajibkan untuk semua pihak mentaatinya. Dengan lahirnya Pergub ini, diharapkan kedepannya tidak lagi terjadi praktek ilegal dan timpang tindih perizinan di Kabupaten/kota.
Yang lebih penting lagi adalah kontribusi pajak ataupun royalty tambang dapat tersistem dan terkontrol dengan baik, agar pemasukan keuangan negara sesuai dengan aturan dan terhindar tidak dirugikan. Karena dugaan kuat praktek- praktek illegal untuk kepentingan keuntungan pribadi diatas jabatannya, baik pihak terkait maupun perusahaan tambang, sudah lama berlangsung. Dalam hal ini pemerintah harus bersikap tegas dan hati-hati jangan sampai dilengahkan.
Seorang ahli pertambangan melalui media ini, meminta kepada semua pihak terutama pihak terkait harus serius menjalankan serta mematuhi setiap bentuk undang- undang dan peraturan perizinan yang dikeluarkan, tentang usaha pertambangan. Terutama pertambangan yang ada di provinsi Sumatera Barat ini.
Dikatakannya, sejak tahun 2015, seluruh perizinan pertambangan sudah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Cakupannya yaitu, perizinan usaha pertambangan yang berada di Kabupaten/kota, dan perizinan usaha pertambangan lintas Kabupaten/kota, yang terdiri dari mineral bukan logam dan batuan.
Selanjutnya, tahapan atau mekanisme penambangan yang harus dilalui oleh perusahaan tambang adalah, Pertama, lahan/lokasi tambang memiliki persetujuan dari pemilik lahan. Kedua, mengantongi persetujuan lingkungan. Ketiga, penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Ke-empat, memegang persetujuan izin usaha pertambangan eksplorasi. Kelima, mengantongi persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi.
Yang tak kalah pentingnya adalah, pengusaha tambang wajib mengantongi sertifikat atas lahan tersebut dengan luas lima (5) ha. Adapun penetapan luas itu bertujuan untuk menghindari agar jangan terjadi pengerukan sembarangan yang mengakibatkan rusaknya lingkungan, dan lokasi penambangan bisa termonitor. Berdasarkan pengamatan sebelumnya hingga sekarang, di beberapa lokasi pengerukan tidak sesuai dengan titik koordinat yang terdaftar di IUP – OP nya. Ungkap Sumber tersebut.
Sedangkan, Permen RI Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan ketiga atas peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, sudah jelas pengaturannya. Namun, dugaan kuat pasokan batubara atau galian B dan C ke PTSP ter-indikasi “KKN”. Tutupnya.
Menurut sumber lainnya di lingkungan PTSP. Dugaan kuat permainan curang antara pemasok batubara dengan Kepala Departemen Perbekalan PTSP sudah lama berlangsung. Hanya saja permainan tersebut dikemas serapi mungkin, tersistem dan terstruktur.
Sebenarnya, semenjak Pergub Sumbar No 70 tahun 2015 diterbitkan, permainan terselubung di PTSP terkait pasokan batubara telah menjadi sorotan hangat banyak pihak, sehingga para pelaku usaha pemasok batubara ke PTSP, baik pengusaha dalam Propinsi Sumbar maupun luar Propinsi, menjadi kasak kusuk. Ungkap seorang sumber di lingkungan PTSP ini.
Kasak kusuk indikasi permainan curang pemasok batubara dengan Kadep Perbekalan di PTSP itu juga sudah pernah muncul sejak diberlakukannya Peraturan Menteri ESDM tentang Minerba pada awal Tahun 2011 lalu. Salah satu bunyi peraturan ini yakni menegaskan, bahwa seluruh pengusaha batubara wajib mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) seperti yang diatur dalam Undang-Undang RI No 4 Tahun 2009, BAB X, Pasal 74. Terangnya lagi.
Meskipun ketegasan peraturan UU tersebut sangat jelas penetapannya, namun Kadep Perbekalan PTSP, Juke Asmara disinyalir masih saja menerima batubara dari pengusaha yang tidak memiliki IUPK. Sehingga menjadikan mereka berhasil lolos dari pajak, dan negara sukses di buat terkecoh. Pungkasnya.
Sekitar 4 tahun lalu, diperkirakan pengusaha pemasok batubara ke PTSP waktu itu berkisar sekitar 13 Perusahaan. Pemasokan batubara sempat terhenti akibat adanya pemberitaan dari surat kabar terbitan Padang (mingguan) “Lentera Indonesia” pada Agustus 2012 yang berjudul “13 Pengusaha Pemasok Batubara Ke PTSP Diduga Tak Memiliki IUPK Dari Menteri ESDM”. Tuturnya menyudahi wawancara singkatnya dengan media ini.
Dilain pihak, Indra Leo, Ketua LSM PAKTA (Perhimpunan Anti Korupsi dan Advokasi Pertanahan) Prov. Sumbar. Menerangkan, meneliti dari beberapa dokumen pemasok batubara di PTSP, ke-anehan pada masing-masing dokumen terlihat cukup menarik. Misalnya, sebuah perusahaan pemasok batubara ke PTSP memiliki dokumen terindikasi abal-abal.
Indikasi adanya dokumen abal-abal, perusahaan pemasok batubara tersebut terlihat dari ke anehan pada “Nomor Keputusan” yang tertera di surat Keputusan Bupati tentang persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi, berbeda dengan Nomor Keputusan Bupati yang tertera di Sertifikat Clear and Clean nya. Terang Indra geleng-geleng kepala sembari memperlihatkan salah satu dokumen tersebut.
Terpisah, Kadep Perbekalan PTSP, Juke Asmara, saat dicoba dikonfirmasi melalui via selularnya, Sabtu (01/10) mengatakan, “Mengenai persoalan tentang izin atau dokumen pemasok batubara ke PTSP silahkan anda tanyakan kepada Kabiro Humas, Iskandar Zulkarnein Lubis”. Ungkapnya singkat. (Berarti Kabiro Humas PT.SP Zulkarnaen Lubis diduga kuat juga mengetahui adanya praktek permainan pemasok Batubara secara illegal – Red.).
Nah, apakah Iskandar Zulkarnein Lubis bersedia di konfirmasi oleh media ini? Tunggu edisi selanjutnya. (TIM).
Discussion about this post