Targetindo.com, MESUJI – Team I Satgas Kala Hitam Polres Mesuji gabungan dengan Polsek Way Serdang dan Polsek Simpang Pematang berhasil uangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Hari Kamis 24 Juni 2021 di Desa Gedung Boga.
Dua tersangka pelaku yang berhasil di amankan beranama Samin Alias Rijal(41)Tahun dan Ngadiyono(46) Tahun Warga Desa Tugu Jaya, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Kasat Reskrim IPTU Riki Nopariansyah S.H, M.H, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim S.H, S.Ik membenarkan bahwasannya team I Satgas Kala Hitam Polres Mesuji telah mengamankan 2 pelaku curat, di Desa Gedung Boga, gabungan dengan personil Polsek Simpang Pematang dan Polsek Way Serdang dan pelaku juga DPO Polsek Simpang Pematang dengan kasus yang sama NO. POL : DPO/03/VII/2016/ reskrim, ujar Kasat Reskrim.
Pelaku di amankan berdasarkan laporan korban Arfan Setiawan(33)Tahun warga dusun jati Rejo RT 03 RW 02 Desa Talang Jati, Kecamatan Kota Bumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, yang terjadi di kawasan register 45 kecamatan Mesuji timur, dengan Laporan Polisi No. Pol : LP/B – 221/ VI/ 2021 / POLDA LAMPUNG / RES MESUJI / SPKT, Tanggal 10 Juni 2021, jelas Iptu Riki Nopariansyah.
Awal kejadian pada hari Selasa 08 Juni 2021 sekira pukul 20:30 Wib, Korban dan istri baru pulang dari rumah mertua yang tidak jauh dari rumah korban, kemudian langsung tidur, sekira pukul 22:00 Wib ia terbangun dan melihat istrinya masih bermain dengan anak sampai pukul 23:00 Wib, setelah itu menuju ke sepeda motor merk HONDA BEAT warna putih dengan NOKA : MH1JF5111BK969878, NOSIN : JF51E-1971243, dan NOPOL : BE 3599 JG miliknya, yang di parkir di dalam rumah, ulas Riki.
Lalu pelapor mengaktifkan kunci rahasia sepeda motor tersebut dan juga mengunci stir motor, kemudian sekira pukul 00:00 Wib pelapor kembali tidur. Sekira pukul 02:30 Wib korban di bangunkan oleh istrinya dan memberi tahu bahwa handphone miliknya merk VIVO Y91C dengan nomor IMEI1 : 861461049679972 dan IMEI2 : 861461049679964 yang diletakkan di sebelah kasur hilang, lalu korban langsung bangun dan mengecek keadaan rumah dan di dapati sepeda motor miliknya telah raib dengan kondisi pintu belakang rumah sudah rusak serta dalam keadaan terbuka. Begitu juga pintu depan sudah terbuka. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Mesuji, dan mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), terang Kasat Reskrim.
Kemudian Pada hari ini Kamis 24 Januari 2021, team I Satgas Kala Hitam Polres Mesuji bersama Polsek Way Serdang dan Polsek Simpang Pematang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang diduga tersangka berada di Desa Gedung Boga, selanjutnya team menuju ke TKP dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan, dengan barang bukti 1 unit sepeda motor, 1 unit handphone beserta kotak, 1 unit kunci T dan sepucuk senjata tajam jenis pisau, ujar Riki Nopariansyah.
Selanjutnya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Mesuji guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut dan Tersangka akan di jerat dengan pasal 363 KUHP, pungkas kasat Reskrim.
Discussion about this post