Targetindo.com, Jakarta ~ Angin segar bagi para aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai negeri sipil (PNS) di tahun 2022 ini.
Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2022 dipastikan segera dicairkan. Sebelumnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN diseluruh Indonesia belum cair sejak Januari 2022.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah telah mengeluarkan persetujuan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah pada Selasa 8 Maret lalu.
TPP merupakan bentuk penghargaan kepada ASN sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayanan publik atas tugas-tugas yang diembannya,” ungkap Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni dalam keterangan tertulisnya di laman keuda.kemendagri.go.id
Dengan demikian, PNS dipastikan akan tetap mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun ini.
Fatoni membeberkan proses pengajuan persetujuan TPP dari daerah kepada Kemendagri.
Pengajuan itu disampaikan daerah kepada Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Selanjutnya, Kemendagri melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) memvalidasi pengajuan tersebut baik dari penjabaran TPP maupun dokumen lainnya.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kemenkeu melalui Dirjen Perimbangan Keuangan.
Kemudian, Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda Tahun Anggaran (TA) 2022, yang mengacu pada hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu, dan hasil rapat pembahasan.
Namun apabila melihat alur prosesnya, sepertinya pencairan kemungkinan baru terlaksana mendekat lebaran.
Jadwal Gaji 13 Dan THR PNS Cair
Apabila mengacu pada tahun sebelumnya, Tunjangan Hari Raya (THR) PNS akan cair pada H-14 sebelum Lebaran Idul Fitri atau sekitar pertengahan bulan April.
Sementara untuk besarannya akan sama seperti tahun lalu.
Sebagai informasi, PNS mendapatkan THR dan gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja.
Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan. Besaran gaji ke-13 PNS
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 44, LN 2020, Gaji ke-13 diberikan sebagai upaya stimulus dan stabilisasi sosial ekonomi khususnya berupa pemberian Gaji, Pensiun,
Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Berikut ini besaran Gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020.
- Pensiun Duda Janda PNS, Gaji Widyaiswara
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (tunjangan PNS) dengan jabatan fungsional widyaiswara.
Kenaikan tunjangan PNS widyaiswara ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara yang merevisi Perpres Nomor 59 Tahun 2007.
Widyaiswara merupakan istilah jabatan fungsional PNS yang ditugaskan untuk mendidik, mengajar, atau melatih pegawai negeri di lembaga pendidikan pemerintah (diklat), baik instansi pemerintah pusat maupun pemda.
Dengan demikian, anggaran yang akan digunakan untuk penambahan tunjangan PNS widyaiswara berasal dari APBN dan APBD. Sebelum ada kenaikan, tunjangan PNS fungsional widyaiswara diatur dalam PP Nomor 59 Tahun 2007.
“Pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara, diberikan Tunjangan Widyaiswara setiap bulan,” demikian bunyi pasal 2 Perpres Nomor 102 Tahun 2021 seperti dikutip pada Jumat (3/12/2021).
Berikut tunjangan PNS Widyaiswara terbaru :
- Widyaiswara ahli utama: Rp 2.040.000
- Widyaiswara ahli madya: Rp 1.390.000
- Widyaiswara ahli muda: Rp 1.108.000
- Widyaiswara ahli pratama: Rp 540.000
Sementara sebelum adanya Perpres Nomor 102 Tahun 2021, tunjangan tambahan PNS widyaiswara adalah sebagai berikut:
- Widyaiswara ahli utama: Rp 1.230.000
- Widyaiswara ahli madya: Rp 958.000
- Widyaiswara ahli muda: Rp 660.000
- Widyaiswara ahli pratama: Rp 278.000
“Pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi pusat dibebankan pada APBN dan pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi daerah dibebankan pada APBD,” tulis Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2021.
Sesuai tugasnya yang fungsional, pemberian tunjangan bisa dihentikan jika PNS yang bersangkutan telah diangkat dalam jabatan struktural atau pindah ke jabatan fungsional lainnya.
Rincian Uang Pensiun yang Diterima ASN Golongan I-IV
Uang pensiun dan gaji, adalah satu di antara daya tarik orang tertarik menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang sekarang disebut sebagai Apara Sipil Negara (ASN).
Adapun uang pensiun PNS tersebut akan terus diterima hingga tutup usia. Namun, berapakah besaran dana pensiun PNS?
Dilansir dari Kompas.com, Senin (29/11/2021), jika mengacu pada peraturan terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, maka berikut ini adalah besaran gaji seorang PNS:
Gaji pokok pensiun PNS
Berikut ini adalah besaran dana pensiun yang akan diterima seorang PNS selama masih hidup :
- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Gaji pokok janda atau duda pensiun PNS
Selain pensiunan PNS, janda atau duda PNS yang sudah pensiun juga akan mendapatkan dana yang sama dengan besaran yang berbeda.
Berikut besarannya :
- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600
- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.20
- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000
- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500
Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal
Terakhir, bagi janda atau duda yang ditinggal PNS meninggal di masa kerjanya yang otomatis dipensiunkan, maka akan mendapatkan besaran pensiun sebagai berikut :
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600
Masa pensiun PNS
Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: K.26-30 I V.1 I9-2 199 yang ditetapkan 3 Oktober 2017, seorang PNS akan memasuki masa pensiun ketika menginjak batas usia yang telah ditetapkan.
– Pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan: 58 tahun
– Pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya: 60 tahun
– PNS yang memangku jabatan fungsional ahli utama: 65 tahun
selain mendapatkan uang pensiun pokok, ASN purnabakti juga mendapatkan sejumlah uang tunjangan setiap bulannya, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
Dana pensiun yang diterima oleh para PNS purnabakti berasal dari dua sumber, yakni iuran PNS yang dipotong dari gaji bulanan mereka semasa aktif bertugas dan dana dari APBN.
Dana-dana tersebut dikelola dan disalurkan oleh BUMN PT Taspen (Persero) yang kemudian disalurkan melalui jaringan Taspen hingga Kantor Pos.
Uang pensiun PNS akan dibayarkan sekaligus?
Untuk saat ini, pembayaran uang pensiun PNS menggunakan skema pay as you go.
Skema ini terdiri dari iuran sebesar 4,75 persen dari gaji pokok mereka, ditambah dengan dana dari APBN.
Namun, ada wacana skema tersebut akan diganti menjadi fully funded atau sistem pembayaran pensiun menyeluruh yang berasal dari iuran pemerintah dan pegawai itu sendiri.
Dengan skema ini uang pensiun PNS yang diperoleh bisa menjadi lebih besar, karena iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar ketimbang gaji pokok.
Selain diambil dari THP pembayaran juga akan dilakukan secara patungan antara PNS pemerintah sebagai pemberi kerja.
Namun skema ini masih dalam tahap pembahasan dan belum diketahui kapan akan dapat dilaksanakan.
* Kenaikan Tunjangan Pegawai Fungsional
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi kenaikan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk jabatan fungsional PNS di lingkungan RRI dan TVRI.
Dikutip dari laman Sekretariat Negara (Setneg), keputusan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2022, Perpres Nomor 29 Tahun 2022, Perpres Nomor 30 Tahun 2022, dan Perpres Nomor 31 Tahun 2022.
Terdapat empat jabatan yang mendapat kenaikan tunjangan PNS, yakni jabatan fungsional teknisi siaran, pranata siaran, asisten teknisi siaran, dan asisten pranata siaran.
Simak besaran nominal kenaikan tunjangan PNS berikut:
Kenaikan tunjangan PNS Teknisi Siaran (Perpres Nomor 28 Tahun 2022)
* Teknisi Siaran Ahli Madya Rp 1.275.000
* Teknisi Siaran Ahli Muda Rp 960.000
* Teknisi Siaran Ahli Pertama Rp 540.000
* Pranata Siaran (Perpres Nomor 29 Tahun 2022)
* Pranata Siaran Ahli Madya Rp 1.275.000
* Pranata Siaran Ahli Muda Rp 960.000
* Pranata Siaran Ahli Pertama Rp 540.000
Asisten Teknisi Siaran (Perpres Nomor 30 Tahun 2022)
* Asisten Teknisi Siaran Penyelia Rp 850.000
* Asisten Teknisi Siaran Mahir Rp 540.000
* Asisten Teknisi Siaran Terampil Rp 350.000
* Asisten Teknisi Siaran Pemula Rp 230.000
Asisten Pranata Siaran (Perpres Nomor 31 Tahun 2022)
* Asisten Pranata Siaran Penyelia Rp 850.000
* Asisten Pranata Siaran Mahir Rp 540.000
* Asisten Pranata Siaran Terampil Rp 350.000
* Asisten Pranata Siaran Pemula Rp 230.000
Tunjangan untuk ASN yang pindah ke IKN Nusantara Selain kenaikan tunjangan jabatan fungsional PNS RRI dan TVRI, pemerintah juga menjanjikan tunjangan tambahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pindah ke IKN Nusantara.
Saat ini, pemerintah masih menyusun regulasi terkait tunjangan tambahan tersebut.
Sementara besaran tunjangan tambahan, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Alex Denni mengatakan, belum diputuskan.
Tergantung berapa banyak juga kebutuhan untuk di sana. Bisa berupa (tunjangan) transportasi,” ujar Alex dalam keterangan pers, Selasa (1/3/2022).
Di sisi lain, Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara (IKN) Sidik Pramono mengatakan, bagi ASN yang nanti akan pindah ke IKN Nusantara, dipastikan akan mendapatkan sederet fasilitas.
Fasilitas tersebut, menurut Sidik tidak jauh berbeda dengan yang ada selama ini dan sesuai dengan Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 (UU ASN).
Namun, ada satu tunjangan yang membedakan saat ASN bertugas di IKN Nusantara, yakni tunjangan kemahalan.
* Biaya pindah sesuai aturan yang berlaku Flexible facility arrangement sesuai kebutuhan tiap ASN
“Fasilitas rumah dinas, pemberian tunjangan kemahalan, biaya pindah sesuai aturan yang berlaku, dan flexible facility arrangement yang disesuaikan dengan kebutuhan tiap ASN,” Kata Sidik.
Discussion about this post