Targetindo.com, Padang ~ Hosen Indra (Tjo Kiam Ho), pengusaha es kristal ternama di Kota Padang, Sumatera Barat menjadi terdakwa kasus dugaan penyerobotan tanah warga di Air Dingin, Padang.
Hosen seharusnya menjalani sidang yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Padang, Kamis (2/6/2022). Namun, lagi-lagi Hosen mangkir dari panggilan pengadilan dengan alasan sakit.
Ini merupakan panggilan sidang ketiga. Namun, Hosen tidak pernah memenuhi panggilan dengan alasan serupa, sakit.
“Selanjutnya, menunggu dari pengadilan sampai waktu yang belum ditentukan,” kata hakim tunggal PN Padang Ferry Hardiansyah, Kamis (2/6/2022).
Karena klien kami baru saja menjalani operasi di bagian kepala yang disebabkan penyakit stroke yang dialaminya. Untuk itu, klien kami tidak dapat menghadiri sidang pada hari ini,” Kata Jefrinaldi.
Dalam sidang yang berlangsung singkat tersebut, Jefrinaldi memperlihatkan bukti surat rekam medis dari rumah sakit yang sudah ditandatangani oleh dokter.
Hosen menjadi terdakwa karena diduga menyerobot tanah warga milik Effendy di Air Dingin.
Tanah tersebut dipagari oleh Hosen dan kemudian Effendy tidak terima, lalu melaporkan ke polisi.
Setelah melalui serangkai penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan Hosen menjadi tersangka dan kemudian kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.
Kuasa hukum Effendy, Yutiasa Fakho menuturkan, kliennya sebenarnya menjadi korban. Pasalnya, kasus ini sudah lama bergulir, namun baru dua bulan perkara tersebut naik.
“Sekarang kasus ini sudah dilimpahkan ke pengadilan. Sudah tiga kali sidang ini ditunda. Alasan penundaan karena terdakwa sakit. Kami pihak kuasa hukum, agak kecewa,” Ujar Yutiasa.
Discussion about this post