• REDAKSI
  • Kode Etik
  • Visi Misi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Oktober 29, 2026
Targetindo.com
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
      • situs slot gacor
    • TARGETINDO TV
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • BABEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
        • bisawd
    • SUMSEL
      • SUMUT
        • Situs Slot Gacor
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
      • situs slot gacor
    • TARGETINDO TV
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • BABEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
        • bisawd
    • SUMSEL
      • SUMUT
        • Situs Slot Gacor
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Targetindo.com
No Result
View All Result

Izin Penambangan Pasir Daerah Galesong “Dicabut”

Izin Penambangan Pasir Daerah Galesong “Dicabut”
2.5k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Makassar, targetindo.com – Pencabutan izin penambangan pasir yang dituntut warga Galesong, tidak serta merta bisa dilakukan. Pencabutan izin penambangan hanya bisa dilakukan melalui proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Tuntutan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel mencabut izin penambangan pasir di Pantai Galesong, disampaikan puluhan warga saat melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (6/7).

Para demonstran pun diterima beberapa pejabat dinas terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup Daerah (LHD) Sulsel, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel, dan Dinas Perikanan dan Kelautan Sulsel.

Kepala Dinas LHD Sulsel, Hasbi Nur, mengatakan, ada mekanisme prosedur untuk mencabut izin tersebut. Pihaknya tidak bisa langsung mencabut izin amdalnya.

“Tentu harus dilihat apakah penambang tersebut melanggar atau tidak. Kita tidak boleh semena-mena langsung mencabut izin itu, karena kita akan dikenakan Undang-undang, atau sudah melanggar. Kecuali pihak PT Yasmin melanggar aturan atau tidak sesuai dengan izin mereka, maka kami akan bisa mencabutnya,” Jumat (7/7).

Hasbi menuturkan, boleh saja izin tersebut dicabut, jika pihak warga Galesong menuntut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia mengaku sudah melihat beberapa dokumen dan berkas dari pihak PT Yasmin, sebelum mengeluarkan izin itu. Semuanya sudah sesuai dengan prosedur, mulai dari izin prinsip, mengenai perda tata ruang dan lain sebagainya.

“Kalau saya melihat secara keseluruhan, semuanya sudah sesuai dengan prosedur. Mulai dari izin prinsip dari Kabupaten Takalar, kesesuaian tata ruang dari Perda Kabupaten Takalar. Setelah itu, maka naik ke tata ruang Mamminasata, itu juga sudah sesuai. Baru mereka dapat izin eksplorasi, setelah itu mereka buat kajian lingkungan,” paparnya.

Terkait dengan tuduhan demonstran bahwa PT Yasmin menggali sedalam 100 meter yang menyebabkan abrasi, Hasbi menegaskan, itu tidak benar. Tapi hanya disedot sedalam satu meter yang luasnya 1.000 hektar.

“Kemudian, ada wacana akan digali sampai 100 meter kedalaman, itu juga tidak benar, tidak seperti itu. Tapi hanya satu meter disedot, bukan digali, kalau digali akan membuat keruh. Dan ternyata yang dituduhkan menyebabkan abrasi dan lain sebagainya, semuanya memang ada tapi dampaknya tidak sampai menyebabkan seperti apa yang diduga,” jelas Hasbi.

Sementara, Koordinator Aksi, Sapri, mengatakan, penambangan di Galesong sedikit pun tidak memberikan keuntungan bagi masyarakat Galesong. Pihaknya akan mengugat PT Yasmin ke PTUN, untuk pencabutan izin penambangan pasir yang ada disana.

“Kebijakan tersebut telah melukai dan menyakiti hati dan perasaan rakyat Galesong dan Sanrobone. Untuk itu, kami meminta Gubernur mencabut izin operasional penambangan pasir laut yang ada di wilayah kami. Kami butuh bukti, bahwa benar adanya izin untuk PT Yasmin itu dikeluarkan,” tegasnya. (pane).

Previous Post

Padang Telah Jauh Berubah

Next Post

Malibu Cafe Undang Dua FDJ Ternama Pada Event Pertama

Next Post
Malibu Cafe Undang Dua FDJ Ternama Pada Event Pertama

Malibu Cafe Undang Dua FDJ Ternama Pada Event Pertama

Sosialisai Tahapan Pilgub “Digelar KPU Malut”

Sosialisai Tahapan Pilgub "Digelar KPU Malut"

Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Makassar, Muhammad Sabri, Penuhi Panggilan Kejati

Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Makassar, Muhammad Sabri, Penuhi Panggilan Kejati

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • Kode Etik
  • Visi Misi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Email : [email protected]

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GROUP situs gacorslot gacorSlot MaxwinSlot777Link Slot Gacorsitus slot gacorSlot Terpercaya

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
      • situs slot gacor
    • TARGETINDO TV
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • BABEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
    • SUMSEL
      • SUMUT
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GROUP situs gacorslot gacorSlot MaxwinSlot777Link Slot Gacorsitus slot gacorSlot Terpercaya

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor