Lampung, TI — Buruh kuli pasir yang bekerja di sebuah tambang pasir ilegal milik Rizal Bin H Fayumi, tepatnya di Dusun Way Bandar, Desa Labuhan Maringgai Lampung Timur, mengajukan permohonan agar penahanan mereka di tangguhkan.
“Mustinya Rizal Bin H Fayumi, selaku pemilik lahan tambang pasir yang juga pemilik alat sedot pasir, di proses sesuai hukum berlaku”. Ujar Umi Farida, istri dari Ponidi yang saat ini suaminya masih di tahan semenjak dua bulan lalu.
Disebutkan, Rizal anak almarhum Haji Fayumi adalah orang yang memerintahkan kegiatan penambangan itu dengan melakukan penggalian pasir di lokasi lahan miliknya.
Para istri buruh pasir yang sekarang ini suami mereka masih ditahan di Polres Lampung Timur, mengirim surat ke Kapolres Lampung Timur dan Kejaksaan Negeri Sukadana Lampung Timur untuk dapat segera dibebaskan.
Dalam surat tulisan tangan tertanggal 22 Desember 2017 tersebut, mereka meminta keadilan agar para suaminya dilepaskan atau ditangguhkan penahanannya.
Mereka juga meminta agar pemilik lahan pasir Rizal Bin H Fayumi ikut di libatkan seperti suami mereka. Surat itu juga di tembuskan ke Presiden Jokowi, Kapolri Jendral Tito Karnavian, Jaksa Agung, Kapoda Irjen Suroso dan Kajati Lampung Syafrudin.
“Kami meminta keadilan yang seadilnya kepada bapak polisi dan jaksa agar suami kami dibebaskan atau diberi penangguhan penahanan. Dan kami meminta supaya Rizal Bin H Fayumi ikut di tetapkan sebagai tersangka. Sebab dialah yang menyuruh suami kami bekerja melakukan penggalian pasir dengan imbalan upah”. Tukas Umi Farida.
Penegakan hukum harus adil, kami orang kecil tapi kami juga tidak bodoh. Masak suami kami di tahan sedangkan Rizal bebas berkeliaran. Mustinya dia jadi tersangka juga, kok tidak tersentuh hukum”. Ujar Umi Farida.
Yanto, M Kayat, Ponidi, Suyanto dan Khotib ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dengan tuduhan pasal 158 UU RI Tahun 2009 tentang melakukan usaha kegiatan penambangan tanpa izin, sesuai laporan polisi Nomor : LP/621-A/X/ 2017 Polda Lampung Res Lamtim tanggal 28 Oktober 2017. (KD/BE-1/Ais)
Pesan redaksi: Seharusnya kegiatan penambangan tidak menimbulkan preseden buruk. Baik terhadap kegiatan penambangan itu sendiri, masyarakat, lingkungan sekitar serta lainnya. Demi terwujudnya penambangan berwawasan lingkungan, maka kegiatan penambangan yang dilakukan secara illegal, “Dilarang keras”.
Pengelolaan penambangan, seyogyanya dilakukan sejak awal hingga akhir tahapan untuk mengantisipasi terjadinya dampak negatif dimasa sekarang maupun dikemudian hari. Selayaknya, sebelum deposit bahan tambang dikeruk/ditambang, perlu dilakukan kajian matang dari berbagai aspek. Selanjutnya, apakah deposit tersebut layak untuk ditambang atau sebaliknya. Artinya, tidak ada lagi pengerukan sembarangan, sesuai teknis, professional, tertib dokumen dan lainnya.
Discussion about this post