By: Ahmad Saleh
TI – Kita ketahui bersama, bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal ia dilahirkan, berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, jabatan, dan lain sebagainya. Sayangnya sekarang ini, penegakan hak asasi manusia (HAM) di negara yang kita cintai ini, dinilai masih lemah.
Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh berbagai kalangan kerap sekali terjadi. Bentuk dari pelanggaran itu pun beragam jensinya, mulai dari diskriminasi, pembunuhan, pelecehan, dan lain-lain.
Sepertinya Undang undang HAM yang paling sering dilanggar ialah UUD 1945 pasal 28I ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut ” Hak untuk hidup, Hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum.
Menurut saya, UUD 1945 pasal 28 ayat (1) adalah pasal yang paling sering dilanggar baik berupa dalam bentuk pelecehan, penyiksaaan bahkan pembunuhan. Menurut saya pula, mestinya pasal tersebut paling penting untuk dijamin perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhannya. Karena apabila pasal tersebut pelaksanaannya tidak ada yang melanggar, maka tentunya angka kematian di Indonesia akan berkurang dan penduduk Indonesia akan lebih merasa aman dan nyaman.
UUD 1945 pasal 28 ayat (1) harus dilaksanakan dengan baik, agar penyelenggaraan hukum di Indonesia dapat jauh lebih baik, sehingga tidak lagi terkesan adanya perbedaan manusia di mata hukum.
Hasil dari amandemen UUD 1945, memberikan suatu titik terang bahwa Indonesia semakin memperhatikan dan menjunjung nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM).
Selanjutnya, amandemen kedua bahkan telah menelurkan satu Bab khusus mengenai Hak Asasi Manusia yaitu pada Bab XA. Apabila kita telaah menggunakan perbandingan konstitusi dengan negara-negara lain, hal ini tentu merupakan prestasi tersendiri bagi perjuangan HAM di Indonesia, sebab tidak banyak negara di dunia yang memasukan bagian khusus dan tersendiri mengenai HAM dalam konstitusinya.
Dari semua Kasus yang berkaitan dengan UUD 1945 pasal 28 ayat (1) saya berpendapat, bahwa hal yang paling penting untuk menghilangkan pelanggaran tersebut ialah rasa saling menghormati antar mausia dan mendekatkan diri kepada Tuhan YME.
Jika dilihat dari pelaksanaan penegakan hukum akan jauh lebih baik jika diperbaiki sehingga pelanggaran tersebut bisa diminimalisir. Para penegak hukum mungkin bisa memberikan hukuman setimpal sehingga mampu memberikan efek jera bagi orang yang melanggarnya.
Belakangan ini muncul pendapat bahwa kekerasan yang terjadi di tanah air perlu diungkap dengan dua tujuan : (1). agar kejadian itu tidak terulang, (2). terciptanya rekonsiliasi antara kelompok masyarakat yang menjadi korban dan pelaku kekerasan.
Seperti yang kita tahu bahwa melanggar HAM seseorang, sangat bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan, diharapkan perkembangan dunia HAM di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik.
Semoga saja kedepannya, semua pihak semakin peduli akan penegakan HAM dinegara yang sama-sama kita cintai ini. Pastinya, kita akan selalu berpahala bila hak asasi seseorang dihargai dan dijunjung tinggi. Apakah anda berminat??.
Discussion about this post